Tengku Zanzabella Ungkap Alasan Polisikan Nikita Mirzani, Bikin Jera?
- IG @nikitamirzanimawardi_172
VIVA Showbiz – Kini, Tengku Zanzabella sudah melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. Zanzabella tampak serius untuk memenjarakan aktris kontroversial tersebut. Dalam akun Instagram miliknya, Tengku Zanzabella mengungkap alasan sebenarnya melaporkan Nikita Mirzani.
Dalam surat laporan bernomor STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, Zanzabella mengaku bahwa dirinya tidak terima kontak dan chat pribadinya dengan Fitri Salhuteru disebarkan oleh Nikita Mirzani di Instagram pribadinya.
"Kenapa nomor itu disertakan dan paling keras. Masuknya beribu chat yang menyatakan nomor ini disebar Nikita Mirzani meski dua digit di belakang ditutup. Etikanya harusnya 3 digit ditutup," ujar Zanzabella.
Ibu tiga anak tersebut dilaporkan oleh Tengku Zanzabella dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dengan pasal tersebut, Nikita Mirzani terancam 4 tahun penjara.
"Pasal itu memang yang direkomendasikan tim cyber, tapi nanti ada pemngbembangan ketika penyidikan, beserta orang-orang yang terlibat di dalamnya. Karena chat pribadi yang dilakukan satu arah antara saya dan Fitri Salhuteru disebarkan pihak ketiga yakni Nikita Mirzani," sambung Zanzabella.
Imbas dari penyebaran nomor kontak dan chat pribadi tersebut, Tengku Zanzabella mengalami kerugian. Nama baiknya rusak dan berimbas terhadap bisnisnya yang mengalami kerugian. Bahkan, warganet langsung menggeruduk nomor pribadinya itu.
“Kerugian pasti ada karena saya punya bisnis," jelasnya.
Sementara itu, Tengku Zanzabella dan Nikita Mirzani memang tengah berseteru belakangan ini. Nikita Mirzani bahkan sempat menyinggung soal wanita bertato pemakai narkoba ketika siaran langsung di Instagram pribadinya.
"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban mendapat informasi dari saksi 1 terkait screen record live streaming NIKITA MIRZANI yang melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu 4 Januari 2023.
"Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah Pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI). Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," lanjut Trunoyudo.