Lagi, Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi karena Hal Ini

Nikita Mirzani
Sumber :
  • IG @nikitamirzanimawardi_172

VIVA Showbiz – Artis Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini Nikita Mirzani dilaporkan oleh Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella.

Terpopuler: Antonio Dedola Bantah Tidur Bareng dengan Lolly, Berapa Gaji Raffi Ahmad?

Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani pada Januari 2023 lalu. Dalam laporan LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 3 Februari 2023 disebutkan bahwa insiden ini terjadi saat live streaming. Dalam laporan tersebut Nikita Mirzani menyinggung soal wanita bertato pemakai narkoba. Scroll selanjutnya ya.

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban mendapat informasi dari saksi 1 terkait screen record live streaming NIKITA MIRZANI yang melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu 4 Januari 2023.

Dua Peracik Narkoba Baru 'Happy Water' Dituntut Hukuman Mati setelah Produksi Besar-besaran

Nikita Mirzani.

Photo :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Tidak sampai disitu, Nikita juga diduga sempat menyebarkan nomor ponsel pelapor sehingga Tengku Zanzabella mendapat banyak pesan masuk dari kejadian tersebut.

Najwa Shihab Trending di X, Nikita Mirzani Ikut-ikutan Komentar

Tak hanya itu, dalam siaran live tersebut disebutkan juga bahwa wanita yang dimaksud adalah pecatan sahabat polisi Indonesia (SPI).

"Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah Pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI). Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," lanjut Trunoyudo.

Nikita Mirzani

Photo :
  • YouTube The Leonardo

Atas pelaporan tersebut, Nikita Mirzani disangkakan pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik / Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Setiap orang dengan Sengaja dan Tanpa Hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya