Tak Dilayani Hubungan Intim, Ferry Irawan Ancam Sebarkan Video Syur Venna Melinda
- IG @ferryirawanreal
VIVA Showbiz – Kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda hingga kini masih berlanjut. Bahkan, ada babak baru dalam pusaran kasus ibu dari Verrell Bramasta tersebut yang kembali membongkar akal busuk sang suami, menyebarkan video syur Venna Melinda ke publik.
Rupanya ancaman tersebut ditujukan kepada Venna Melinda saat mereka bertengkar hebat di sebuah hotel di Kediri. Hal ini dijelaskan Venna Melinda dalam jumpa pers yang dilakukan dengan maksud meluruskan kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
Venna Melinda mengaku, tidak pernah mendapatkan KDRT di awal pernikahan. Selama enam bulan di awal, hubungan keduanya masih harmonis. Dia mengatakan bahwa Ferry Irawan saat itu marah karena keinginan berhubungan badan tidak dipenuhi Venna Melinda.
"Singkat cerita, setelah dia ngambek, marah, akhirnya berantem. Ya kalau berantem verbal sering lah, biasa lah. Tapi kalau tiba-tiba saya dipiting, itu sakit sekali. Dia kan pesilat, jadi tenaganya luar biasa kerasnya. Itu selalu kena tulang rusuk saya sebelah kiri, karena simpul dia tangannya di situ," kata Venna Melinda dalam Konferensi Pers di Pondok Pinang, Jakarta.
"Sudah, kalau dia sudah begitu, saya nggak bisa ngapa-ngapain. Saya diangkat, didorong ke lantai. Terus diangkat lagi, didorong ke kursi. Terus diangkat lagi, didorong ke kasur terus saya dibekap," lanjut Venna.
Rupanya, selain mendapat perlakuan kasar dari Ferry Irawan setiap tidak dilayani berhubungan badan, dia juga mengancam akan menyebarkan video intim keduanya.
"Itu sampai setengah 9, saya sampai bilang, 'Bi, ini saya mau acara'. Kata dia, 'Nggak apa-apa, kita bikin malu saja. Kan kamu lagi nggak pakai baju, saya juga lagu nggak pakai baju. Jadi kita bikin viral saja'. Di situ saya sudah pasrah," ungkap Venna Melinda.
Beruntungnya saat itu, Venna Melinda berhasil melepaskan diri dari cengkeraman Ferry Irawan. Meski dirinya mengaku sudah kehabisan tenaga setelah berjam-jam mencoba melawan sang suami yang berlaku kasar terhadap dirinya.
Kini, Ferry Irawan pun telah dinyatakan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sanksi pidana untuk pelaku KDRT diatur dalam Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.