Mangkir di Persidangan Nikita Mirzani, Dito Mahendra Diperiksa Polisi
- VIVA/ Isra Berlian
VIVA Showbiz – Satreskrim Polresta Serang Kota mengaku telah memeriksa Dito Mahendra atas tuduhan mangkir di persidangan sebagai saksi korban. Kekasih Nindy Ayunda itu dilaporkan oleh Kejari Serang, karena selama empat kali persidangan tidak pernah hadir dengan alasan sakit.
"(Dito dipanggil ke Polres) sudah, sudah kita periksa juga," ujar Kasatreskrim Polresta Serkot,.AKP David Adhi Kusuma, Selasa 31 Januari 2023. Scroll untuk info selengkapnya.
AKP David Adhi Kusuma menerangkan, laporan Kejari Serang itu tengah di jalani sesuai prosedur yang berlaku dan jadwal yang sudah ditetapkan.
"Sementara kita sudah sesuai timeline, sudah kita periksa," terangnya.
Kasatreskrim Polresta Serkot mengaku lupa sudah berapa banyak saksi yang diperiksa. Saat ini, belum ada penetapan tersangka atas laporan Kejari Serang tersebut.
"Masih proses, periksa saksi-saksi yang lainnya," tuturnya.
Sebelumnya, Kejari Serang melaporkan Dito Mahendra ke Polda Banten pada 30 Desember 2022, karena kekasih Nindy Ayunda itu tidak pernah hadir sebagai saksi korban di persidangan Nikita Mirzani. Oleh Polda Banten, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Serkot.
Dito Mahendra juga sebelumnya melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE di Satreskrim Polresta Serkot. Laporan itu kemudian segera ditindak lanjuti, AKP David Adhi Kusuma, selalu Kasatreskrim, memimpin langsung upaya penangkapan Nikita di rumahnya, namun gagal.
Kasus terus berlanjut, hingga Nikita Mirzani ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Selebritas itu kemudian dikenakan wajib lapor, hingga berkas kasusnya dinyatakan lengkap, aktris Comic 8 itu pun harus mendekam di Rutan Klas IIB Serang.
Selama persidangan, wanita yang kerap disapa Nyai yang masih mendekam di balik jeruji besi pernah mentraktir tahanan lainnya dengan membelikan makanan. Bahkan, Niki mengeluh sakit di lehernya dan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Karena Dito Mahendra tidak pernah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Serang sebanyak empat kali sebagai saksi korban, pada 29 Desember 2022, Nikita dibebaskan dari Rutan Klas IIB Serang.