Tio Pakusadewo Blak-blakkan Soal Open BO di Penjara, Nyamar Jadi Suster
VIVA Showbiz – Aktor senior Tio Pakusadewo adalah salah seorang dari banyak selebriti yang sempat mendekam di jeruji besi. Tio juga menjadi saksi mata atas beberapa hal tabu di dalam penjara, termasuk mengetahui adanya praktik open BO dari balik jeruji besi.
Tio Pakusadewo pernah dua kali masuk ke penjara karena kedapatan mengonsumsi dan mengedarkan narkoba. Dari sana, dia mengetahui begitu mudahnya para napi yang ingin memenuhi nafsu birahinya hingga melakukan open BO.
Hal ini diungkapkan Tio Pakusadewo saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Deddy Corbuzier yang dikutip Selasa, 31 Januari 2023. Konspirasi tersebut tampaknya sudah menjadi rahasia umum untuk mereka yang pernah hidup di balik tembok penjara.
"Besukan nih misalnya, besukan itu keluarga datang dan segala macam. Tapi ada beberapa napi besukan adalah berguna banget untuk mereka melakukan transaksi dan lain-lain, termasuk seksual, ini suami istri yang gue maksud," kata Tio Pakusadewo.
Dia kemudian menjelaskan mekanisme narapidana yang ingin melakukan hubungan intim dengan pasangannya. Bahkan, tidak jarang kegiatan hubungan tersebut didukung oleh narapidana lain untuk mengawasinya dari luar.
"Pas besukan itu mereka udah siap dari rumah enggak pakai apa-apa didalamnya, jadi begitu masuk, dijagain gitu sama teman-temannya supaya orang enggak lihat ke situ, ya mereka pangku-pangkuan udah sampai selesai," ungkapnya.
"Mereka (sipirnya) tahu. Kan dilempar duit mulutnya diam. Kalau sipir disana ada harganya, semua ada harganya," sambung sang aktor.
Tio tidak menampik bahwa ada pula oknum narapidana yang memanfaatkan jam besuk untuk memenuhi kebutuhan biologisnya meski belum menikah. Mereka akan dilayani oleh perempuan yang mengaku sebagai ‘suster’.
"Gue enggak sebutin ya (dimana Lapasnya) ada rumah sakit di depannya, dimana kita bisa tuh pura-pura sakit, di rawat lah sehari, dua hari, datang deh suster-susteran. Ya ada tarifnya, sehari ada yang Rp1,5 juta ada yang Rp2,5 juta, yoi (kayak Open BO)," tuturnya.
Seperti diketahui, pemenuhan hak setiap narapidana sudah diatur dalam Pasal 14 UU Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995. Peraturan ini mengatakan bahwa hak-hak narapidana harus dihormati. Namun, persyaratan biologis napi yang sudah menikah memang tidak diatur secara ketat oleh Pasal tersebut.