Tamara Bleszynski Bakal Jalani Sidang Perdana 8 Februari Usai Digugat Saudara Kandung Sendiri

Tamara Bleszynski.
Sumber :
  • Instagram @tamarableszynskiofficial

VIVA Shobwiz – Baru-baru ini artis Tamara Bleszynski menjadi sorotan publik lantaran dirinya digugat oleh saudara kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski. Gugatan terhadap Tamara Bleszynski tersebut bahkan diketahui sudah diterima dan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Sederet Artis yang Turut Meriahkan Tiba-tiba Menyala, Terlihat Ada Cak Lontong  

Disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto bahwa Ryszard Bleszynski yang merupakan saudara kandung Tamara Bleszynski telah menggugatnya dengan senilai miliaran rupiah soal biaya pengobatan sang ayah pada pada 18 Januari lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Tamara Bleszynski

Photo :
  • Instagram Tamara Bleszynski
Wajah Sembap Paula Verhoeven Usai Sidang Cerai, Bungkam Saat Ditanya Wartawan

"Memang betul kita lihat di register perkara nomor 87/Pdt.G/2023, disini ada gugatan wanprestasi, penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Blezynski. Gugatan masuk di tanggal 18 Januari," beber Djuyamto, seperti dilansir dari IntipSeleb pada Jumat, 27 Januari 2023. 

Wanita 48 tahun itu disebutkan telah dituntut ganti rugi oleh Ryszard dengan total sebesar Rp34 miliar. Hal itu seperti yang disampaikan oleh Djuyamto. 

Usul Hadirkan Tom Lembong di Praperadilan, Jaksa: Kami Masih Nunggu Kajian dan Telaah Penyidik

Tamara Bleszynski

Photo :
  • Instagram @tamarableszynskiofficial

"Di gugatan seperti itu. Iya, ganti rugi materil Rp4 M. Ganti rugi immateril Rp30 M," ucapnya. 

Sidang perdana untuk Tamara pun telah dijadwalkan dan kedua saudara kandung tersebut akan bertemu pada 8 Februari 2023 mendatang di pengadilan. 

"Untuk sidang pertamanya dijadwalkan tanggal 8 Februari, hari Rabu. Kalau sidang pertama itu kan menyangkut soal kehadiran para pihak," lanjutnya. .

Lebih lanjut, Djuyamto menyampaikan bahwa Tamara dan Ryszard disebut wajib hadir secara langsung dalam persidangan atau diwakilkan oleh kuasa hukum dalam sidang perdana tersebut. 

"Intinya setelah gugatan masuk, ditetapkan oleh majelis, majelis memanggil kedua belah pihak sesuai dengan hari sidang yang ditetapkan oleh majelis. Penggugat maupun tergugat akan dipanggil oleh majelis. Nanti, siapa yang hadir oleh majelis hak dicek kehadirannya. Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang nanti," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya