Ferry Irawan Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
- IG @ferryirawanreal
VIVA Showbiz – Ferry Irawan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindakan KDRT terhadap Venna Melinda. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ferry Irawan kini telah ditahan di rutan Polda Jawa Timur.
Pasca sepekan lebih ditahan di rutan Polda Jawa Timur, pihak Ferry Irawan diketahui telah mengajukan permohonan penahanan. Hal ini diungkapkan oleh pihak pengacaranya, Jeffry Simanjuntak.
"Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kami berharap kalau memang pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan dalam dugaan tindak pidana yang sedang dihadapi pak Ferry kami berharap pak Ferry dapat ditangguhkan penahanannya sampai mengikuti proses hukum," kata dia mengutip tayangan YouTube.
Lebih lanjut, proses penangguhan penahanan yang sudah diajukan oleh pihak pengacara Ferry Irawan ini diharapkan bisa dikabulkan pihak penyidik. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Bukan tanpa sebab, Jeffry menyebut bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah jaminan untuk penangguhan penahanan Ferry Irawan.
"Harapan kami penyidik dapat mengabulkan karena pak Ferry berjanji akan kooperatif, pak Ferry tidak akan menghilangkan barang bukti, dan ada jaminan dari pihak keluarga kalau pak Ferry akan kooperatif. Jadi secara subjektif sudah terpenuhi, harapan kami tinggal penyidik menentukan apakah dilakukan penangguhan penahanan atau tidak," ujar dia.
Di sisi lain, meski telah mengajukan permintaan perdamaian terhadap pihak Venna Melinda namun ditolak. Jeffry berharap kedua belah pihak bisa mengikuti proses ini dengan baik.
"Toh pak Ferry sudah di dalam sudah ditahan walaupun pak Ferry ditahan bukan berarti pak Ferry sudah dinyatakan bersalah," kata dia.
Jeffry juga menjelaskan bahwa meski sudah dipenjara bukan berarti Ferry sudah dinyatakan bersalah. Sebab, kata dia seseorang dinyatakan bersalah jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Seseorang dianggap tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan seseorang itu bersalah. Jadi selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap pak Ferry dianggap tidak bersalah," kata dia.