Perihal Wanprestasi, Tamara Bleszynski Digugat Miliaran Rupiah oleh Saudara Kandung
- Instagram Tamara Bleszynski
VIVA Showbiz – Kabar kurang mengenakkan datang dari aktris Tamara Bleszynski. Ibu dua orang anak ini dikabarkan telah digugat oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski terkait perihal wanprestasi.
Kabar gugatan yang diajukan oleh Ryszard terhadap Tamara Bleszynski dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Betul (digugat Ryszard Bleszynski) Gugatan wanprestasi," ucap Djuyamto ketika dihubungi oleh awak media, Kamis 26 Januari 2023. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Diungkap oleh Djumanto bahwa berdasarkan perhitungan, Tamara Bleszynski dituntut untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp34 miliar.
"Di gugatan seperti itu. Iya, ganti rugi materil Rp4 M. Ganti rugi immateril Rp30 M," kata dia.
Sementara itu, melansir data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlihat jika penggugat adalah Ryszard Bleszynski dan tergugat Tamara Natalia Christina Mayaluati Bleszynski.
Dalam keterangan tersebut tertulis bahwa kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92.
"Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 4.022.335.099 (empat miliar dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu Sembilan puluh Sembilan Rupiah) ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank," bunyi keterangan perkara tersebut.