Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polda Jatim

Ferry Irawan
Sumber :
  • IG @ferryirawanreal

VIVA Showbiz – Tersangka kasus KDRT terhadap artis Venna Melinda, Ferry Irawan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur. Permohonan tersebut masih dikaji oleh penyidik dan belum diputuskan dikabulkan atau tidak.

Kaka Slank Ungkap Kondisi Terkini Abdee Negara, Masih Bisa Manggung?

“Memang benar bahwa Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Subdit Renakta, menerima pengajuan penangguhan penahanan (dari Ferry Irawan),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Jumat, 20 Januari 2023.

Ferry Irawan.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)
Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisi Terkini Mahalini

Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut diterima penyidik dari Ferry pada Jumat siang. Menurut Dirmanto, soal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersangka tersebut adalah kewenangan penyidik. “Masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat [permohonan penangguhan penahanan] tersebut,” ujarnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menahan Ferry Irawan pada Senin pekan lalu. Dirmanto saat itu menjelaskan, dalam pemeriksaan penyidik tidak hanya menyodorkan pertanyaan kepada Ferry. Namun, juga memeriksa sidik jari untuk mengsinkronkan dengan sidik jari yang diperoleh penyidik di TKP terkait sangkaan KDRT tersebut.

Beri Nasehat untuk Pahami Orang yang Mudah Tersinggung, Oki Setiana Dewi Malah Kena Cibiran?

Penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry. “Kemudian penyidik menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penahanan itu kewenangan penyidik,” kata Dirmanto kepada wartawan.

Ferry Irawan

Photo :
  • ANTARA / Willirawan

Sebelum diputuskan untuk ditahan, Ferry terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Kepala Bidang Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim menuturkan, hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Ferry tidak mengalami gangguan kesehatan sehingga bisa untuk ditahan. “Secara medis tidak ada kendala,” ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Ferry, Jeffry Simatupang, berharap agar penyidik tidak menahan kliennya. Menurutnya, penahanan tidak perlu dilakukan agar komunikasi antara kliennya dengan Venna Melinda bisa terus terjalin, agar kasus KDRT tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik.

Selain itu, Ferry disebut Jeffry memiliki riwayat penyakit. “Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik, harus dirawat dengan baik, maka kami juga memohon untuk tidak melakukan penahanan,” kata Jeffry.

Ferry ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT setelah dilaporkan istrinya sendiri, Venna Melinda. Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi saat Ferry dan Venna menginap di sebuah kamar hotel di Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, gara-gara itu hidung Venna mengalami luka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya