Divonis 1,3 Tahun Penjara, Teddy Pardiyana: Secara Kekeluargaan Tidak Ada Titik Temu
- Instagram @Lambe_turah
VIVA Showbiz – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara kepada Teddy Pardiyana karena terbukti bersalah dalam kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian anak dari Sule dan Lina Jubaedah.
Teddy Pardiyana dinyatakan bersalah seperti yang diatur dalam pasal 372 KUHP. Vonis yang dijatuhkan pada Teddy lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menetapkan masa hukuman 2 tahun.
"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," ucap Majelis Hakim, Jumat 20 Januari 2023.
"Memerintahkan terdakwa ditahan ke rumah tahanan negara, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," tambahnya.
Mobil yang digelapkan oleh Teddy tersebut yakni jenis mobil Kijang Innova yang sempat Rizky Febian titipkan kepada almarhumah ibunya yakni Lina Jubaedah. Mobil tersebut sudah dibalik nama atas nama Lina Jubaedah.
Teddy Pardiyana mengaku menjual mobil tersebut demi melunasi utang. Ia berniat ingin menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tak kunjung menemukan titik temu.
"Karena ada tuntutan lain yang harus diselesaikan, sebagai yang ditinggalkan kewajiban buat menyelesaikan yang berhubungan dengan utangnya itu. Secara kekeluargaan tidak ada titik temu," pungkasnya.