Ingin Go International, Siskaeee Akui Ingin Debut Jadi Bintang Porno Luar Negeri
- YouTube Tema Indonesia
VIVA Showbiz – Nama Siskae atau Siskaeee sempat membuat heboh jagat hiburan Indonesia. Setelah lama mengunggah video-video sensualnya ke media sosial, wanita asal Jawa Timur ini semakin dikenal setelah ditangkap pihak kepolisian atas video pornografinya yang dilakukan di tempat umum.
Setelah sempat "hiatus", kini Siskae sudah bebas. Ia pun beberapa kali diundang ke media konvensional hingga podcast. Salah satunya adalah podcast yang juga dihadiri komika Indonesia, Bonar Manalu.
Dalam acara tersebut, Bonar me-roasting Siskae di acara bernama Talkpod. Dalam satu kesempatan, Bonar membeberkan satu fakta tentang Siskae. "Aku tuh menemukan beberapa fakta, menurut data yang ku baca, katanya Siska pengen berkarier di luar negeri sebagai PS ya? Porn Star (bintang film porno)," tanya Bonar Manalu.
Tanpa malu-malu, wanita bernama lengkap Fansiska Candra Novitasari itu mengangguk mengiyakan sambil tersenyum. Lebih lanjut, Bonar bertanya mengenai goals Siskae di dunia film porno "Mungkin dibidangnya, dia juga punya target. Dia pengen satu scene sama Johnny Sins. Karena Johnny Sins bisa jadi apa aja," sambung Bonar Manalu, merujuk pada aktor porno terkenal dunia.
Mendengar itu, Siskae juga kembali membenarkan. Sambil mengangguk-angguk wanita yang sering melakukan exhibitionist tersebut menjawab "Betul, betul."
Diketahui, Siskae memang memiliki akun OnlyFans untuk konten-kontennya. Ia bahkan mengakui bahwa aksi sensualnya tersebut mendapat dukungan dari keluarga.
Status Siskae sebagai bintang porno terungkap usai dirinya tersandung hukum. Awalnya, Siskaeee membuat heboh masyarakat lewat aksi memamerkan payudara dan bagian intimnya di Yogyakarta International Airport pada 23 November 2021 lalu.
Setelah videonya viral, polisi mulai melakukan penyelidikan terhadap Siskae pada 30 November 2021, hingga akhirnya, ia berhasil diamankan di Bandung, Jawa Barat. Setelah melalui persidangan, Siskae akhirnya dikenakan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE. Ia dihukum 10 bulan penjara serta denda Rp250 juta.