Kerap Mangkir, Kuasa Hukum Jessica Iskandar Sebut Steven Bakal Dijemput Paksa Polisi

Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh (Bali)

VIVA Showbiz – Kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu mengatakan pihak kepolisian akan segera menjemput paksa Christopher Steffanus Budianto alias Steven lantaran tak pernah menampakkan wajahnya ke publik selama kasus dugaan penggelapan dan penipuan bergulir.

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

Terkait hal ini, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag terus berupaya untuk bersikap tegas terhadap Steven, akibat kasus yang merugikan mereka hingga Rp10 miliar.

Rolland mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah menerbitkan surat perintah untuk menjemput secara paksa Steven lantaran yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan penyidik. “Surat perintah membawa Steven, sudah terbit," ucap Rolland E Potu, kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 19 Januari 2023

Klaim Bakal Usut Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Propam Polda Metro Diturunkan

Keluarga Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar

Photo :
  • Instagram Inijedar

Rolland mengatakan Steven tak akan bisa mangkir lagi dari panggilan setelah diterbitkannya surat penjemputan paksa oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, Rolland juga mengungkap informasi yang ia ketahui bahwa saat ini Steven tengah berada di luar negeri.

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

“Informasi dari penyidik memeang beliau (Steven) sedang berada di luar negeri. Namun, seperti yang saya sampaikan, kalau orang dipanggil polisi, nggak ada orang yang bisa menghindar,” terangnya

Untuk diketahui, Jessica Iskandar mengaku mengalami kerugian lantaran 11 mobil yang disewakannya kepada Steven dibawa kabur. Jessica Iskandar pun melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022 lalu. Laporan Jessica Iskandar itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Namun, Steven justru menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus perbuatan melawan hukum lantaran diduga mencemarkan nama baik.

Terkait hal itu, Jessica pun sempat berpikir untuk mulai mengikhlaskan uangnya dibawa begitu saja. Tapi, ia juga mempertanyakan bila seandainya orang lain yang mengalami kerugian yang sama tapi nasibnya kurang beruntung.

"Apakah aku harus ikhlas uangku ludes dibawa lari orang begitu saja? Bagaimana nasib orang yang tidak punya yang memperjuangkan hak hukumnya di Indonesia?," ujar Jessica di Instagram beberapa waktu lalu

Jessica Iskandar

Photo :
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya