KPI Tanggapi Protes Deddy Corbuzier Soal Fajar Sadboy

Deddy Corbuzier.
Sumber :
  • YouTube Deddy Corbuzier

VIVA Showbiz – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya memberikan tanggapan atas protes Deddy Corbuzier yang menanyakan soal kehadiran Fajar Sadboy di berbagai acara televisi sebagai narasumber

Momen Fajar Sadboy Berantem Sama Suporter Timnas Arab Saudi, Malah Baca Al Fatihah!

Sebelumnya, Deddy Corbuzier menyampaikan aksi protesnya melalui video singkat di media sosial. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Berdasarkan pengalamannya sebagai pembawa acara, Deddy Corbuzier pernah dilarang mengundang anak-anak di bawah umur untuk menjadi narasumber.

KPI Akui Tak Punya Kewenangan Tindak Konten Judi Online di Media Sosial

Akan tetapi, kini Fajar Sadboy justru mengisi berbagai acara talkshow untuk mengungkapkan kisah cintanya.

Fajar SadBoy

Photo :
  • Tangkapan Layar
Denny Sumargo Curhat ke Deddy Corbuzier, Ancaman Farhat Abbas Bikin Resah Istri dan Anak

Melalui unggahan di Instagram, KPI menjawab pertanyaan Deddy Corbuzier dan publik tentang kebijakan mengundang anak-anak usia dini sebagai narasumber.

"Berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) anak terdiri atas anak-anak dan remaja. Anak-anak: 7-12 tahun dan remaja: 13-17 tahun. Anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di luar kapasitas mereka dalam konteks konflik rumah tangga, bencana/musibah, dan konflik kekerasan traumatis," tulis keterangan @kpipusat, Kamis 19 Januari 2023. 

Meskipun tidak ada aturan yang melarang fenomena seperti Fajar Sadboy tampil di televisi, pihak KPI tetap menyarankan agar penyiaran menayangkan sesuatu yang bisa menjadi teladan.

Deddy Corbuzier.

Photo :
  • Tangkapan Layar

Menurut pihak KPI, tidak ada larangan untuk remaja seusia Fajar membawakan kisah asmaranya di televisi. Selama hal tersebut berjalan sesuai aturan serta tidak melanggar norma dan kesusilaan.

"Fajar remaja usia 15 tahun. Acara yang ditujukan bagi remaja (13-17 tahun), tidak ada larangan sih menampilkan cerita asmara, selama tidak melanggar norma dan kesusilaan. Kalau yang untuk anak-anak (7-12 tahun) baru dilarang," kata pihak KPI.

Sebagai tambahan, KPI menjelaskan bahwa terkandung dalam SPS Pasal 33, disebutkan klasifikasi A (anak) merupakan usia 7-12 tahun dan pada klasifikasi R (remaja) berusia 13-17 tahun.

Hal itu dapat menjadi acuan pada pelaku industri kreatif di Lembaga Penyiaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya