Venna Melinda Wara-wiri di TV, Pengacara Ferry Irawan Pertanyakan Kebenaran Hidung Patah

Ferry Irawan
Sumber :
  • ANTARA Willirawan

VIVA Showbiz – Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mempertanyakan soal kebenaran tentang hidung Venna Melinda yang patah karena tindak kekerasan yang dilakukan kliennya. Sebab, ibunda Verrell Bramasta itu saat ini tampak baik-baik saja sampai bisa menjadi bintang tamu dalam sejumlah program televisi. 

Sempat Alami KDRT Depan Anak, Istri Labrak Suami Sedang Selingkuh di Tempat Umum

"Kita harus tau dulu, saya mau mempertanyakan dulu benar nggak sih bahwa hidung dari ibu V patah (karena Ferry). Itu perlu dijawab secara tegas terlebih dahulu dari pihak ibu V. Kalau yang kita lihat saat ini kan keadaannya baik baik saja," kata Jeffry kepada awak media pada Selasa, 17 Januari 2023. 

Lebih lanjut, Jeffry mengatakan bahwa kebenaran tersebut diperlukan untuk menentukan nasib hukum kliennya. Bila fakta Venna tak mengalami kekerasan yang menghalangi kegiatan sehari-hari atau mengganggu mata pencaharian, maka Ferry bisa dijerat pasal  44 ayat 4 dan bukan pasal 44 ayat 1.

Media Sosial Akun Gerindra Jadi Tempat Keluhan Warganet ke Presiden untuk Selesaikan Kasus di Tanah Air

Ferry Irawan

Photo :
  • ANTARA Willirawan

"Karena dalam UU PKDRT itu jelas sekali di pasal 44 ayat 4 ketika seseorang mengalami kekerasan yang tidak mengakibatkan penyakit, tidak menghalangi kegiatan sehari hari dan tidak mengganggu mata pencahariannya itu seharusnya dikenakan pasal 44 ayat 4 yang ancaman hukumannya itu 4 bulan, berbeda dengan 44 ayat 1 yg hukumannya adalah 5 tahun," ungkap Jeffry.

Buntut Kasus Viral Napi Pesta Sabu di Lapas, Menteri Imipas: Kalapas Sudah Dinonaktifkan

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini publik sempat dihebohkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh artis Venna Melinda. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh sang suami, Ferry Irawan, di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur. 

Ferry Irawan dan Venna Melinda

Photo :
  • Instagram @ferryirawanreal

Venna Melinda kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri. Namun, sehari setelah pelaporan tersebut, ia memutuskan untuk melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur yang berada di Surabaya. 

Akibat perbuatan tersebut, Polda Jawa Timur telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka sejak Senin, 16 Januari 2023 malam. Kini, Ferry Irawan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024