Ditangkap Lagi Karena Narkoba, Revaldo: Lebih Baik Ditegur Polisi daripada Tuhan
- VIVA/Foe Peace Simbolon.
VIVA Showbiz – Pasca ditangkap kembali terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, aktor Revaldo mengucapkan terima kasih kepada polisi karena telah menegurnya lagi.
"Terima kasih sama Polda Metro Jaya, sama Unit Narkotika yang sudah menegur saya kembali," ucap Revaldo di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 13 Januari 2023. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Revaldo mengaku lebih baik ditegur polisi ketimbang ditegur Tuhan Yang Maha Esa. Dirinya juga mengucapkan terima kasih karena akan dibina dengan baik oleh polisi.
"Lebih baik ditegur sama abang-abang ini, daripada ditegur sama Yang Maha Kuasa. Saya berterima kasih. Terima kasih juga karena saya akan dibimbing dengan gimana sebaik," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, pesinetron dan bintang film Revaldo kembali berurusan dengan polisi. Dia dicokok terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Iya, betul (Revaldo) ditangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Kamis 12 Januari 2023.
Sementara itu, Wadirres Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander menambahkan Revaldo masih diperiksa intensif. Sehingga, pihaknya belum bisa berkata lebih jauh.
"Ditangkap kemarin di kediaman beliau," ucap Dony.
Revaldo sendiri mengawali karier di dunia entertainment dengan menjadi model. Mulai terjun ke dunia akting pada 2003, pemilik nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu mulai dikenal sejak berperan sebagai Rangga di sinetron Ada Apa dengan Cinta? yang diadaptasi dari film tahun 2002 berjudul sama.
Sayangnya kepopulerannya di dunia hiburan tidak dimanfaatkan dengan baik. Revaldo beberapa kali tersandung masalah hukum. Pada 2004, dia pernah pernah terlibat dalam kasus pemukulan terhadap Fahmi Fatur Rachman. Kemudian berlanjut pada kasus penyalahgunaan narkoba dua tahun kemudian.
Pesinetron itu pertama kali tertangkap pada April 2006. Ketika itu, Revaldo divonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara yang kedua, Revaldo ditangkap lagi dengan kasus serupa pada Juli 2010. Polisi mengantongi barang bukti berupa 62 gram sabu-sabu dan satu paket ganja kering.
Pada penangkapan kedua, dia divonis hingga 7 tahun penjara. Kini, mengawali tahun 2023, Revaldo kembali berurusan dengan polisi, lagi-lagi karena kasus penyalahgunaan narkoba dan akan menjalani rehabilitasi.Â