Selain Revaldo, Polisi Amankan Satu Orang Lainnya Terkait Narkoba

Revaldo
Sumber :
  • IG @revaldo.f.s.p

VIVA Showbiz – Polisi berhasil menangkap aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana di kediamannya. Selain itu, polisi juga menangkap satu orang lainnya bernama Michael Devant Marendra di sebuah apartemen.

Brigjen Mukti Tegaskan Penangkapan DPO Narkotika di Thailand Tak Ada Kaitan dengan Fredy Pratama

"Polisi berhasil menangkap tersangka di Apartemen Brawijaya tower 1 lantai 7 nomor kamar 1707 yang beralamat di Jalan Brawijaya XII Nomor 1 RT002 RW003 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan tertulis, Kamis 12 Januari 2023. Scroll untuk info selengkapnya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan di 2 TKP.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Revaldo

Photo :
  • Istimewa

Pada TKP pertama, pihak kepolisian berhasil menangkap Revaldo. Lalu TKP kedua pihak kepolisian berhasil menangkap Michael Devant Marendra.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

"TKP 2, pada hari selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 10.45 WIB," kata Danang.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, Revaldo sudah tiga kali terjerat narkoba. Pesinetron itu pertama kali tertangkap pada April 2006. Ketika itu, Revaldo divonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Sementara yang kedua, Revaldo ditangkap lagi dengan kasus serupa pada Juli 2010. Polisi mengantongi barang bukti berupa 62 gram sabu-sabu dan satu paket ganja kering. Pada penangkapan kedua, dia divonis hingga 7 tahun penjara. 

Kini, mengawali tahun 2023, Revaldo kembali berurusan dengan polisi, lagi-lagi karena kasus penyalahgunaan narkoba. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya