Keciduk Narkoba Lagi, Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Revaldo
- Istimewa
VIVA Showbiz – Polisi membeberkan kronologi penangkapan artis Revaldo Fifaldi Suria Permana dan satu orang lainnya bernama Michael Devant Marendra pada Selasa 10 Januari 2023 di dua aparetmen berbeda.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah memperoleh informasi dari masyarakat pada Senin 9 Januari 2023. Scroll untuk informasi selengkapnya.
"Pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023, tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di alamat TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan atau peredaran narkotika," kata Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 12 Januari 2023.
Kemudian, aparat kepolisian langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Akhirnya, pada hari Selasa, 10 Januari 2023 pukul 04.30 WIB polisi berhasil mencokok Revaldo di sebuah apartemen.
"Selanjutnya tim merespons dan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan pengamat atau penggambaran terhadap seorang laki-laki, pada sekitar pukul 04.30 tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Revaldo Fifaldi Suria Permana," katanya.
Sementara itu, Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo mengatakan berdasarkan hasil interogasi dari tersangka, narkoba jenis sabu dan ganja itu diperoleh dari dua orang yang berbeda.
"Hasil interogasi, tersangka menyatakan bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang yang bernama Tia dan ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Guntur. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor polisi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menangkap seorang artis sinetron bernama Revaldo Fifaldi Suria Permana di kediamannya. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap satu orang lainnya di sebuah apartemen.Â
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dari penangkapan itu polisi berhasil menyita dengan total 1,23 gram ganja dan 2 buah pil ekstasi.
Adapun barang bukti yang disita dapat dirincikan, yaitu satu buah plastik klip yang berisi ganja dengan berat brutto 0,39 gram. Kemudian satu buah toples kecil yang berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram. Selain itu, aparat kepolisian juga menyita satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat brutto 0,34 gram.
"Lainnya juga disita satu buah plastik klip yang berisi kertas papir, 2 butir pil ekstasi, 3 pack kertas papir, satu buah penghalus ganja, 5 lima buah plastik klip sisa sabu, 3 buah kaca pipet, satu buah alat hisap ganja dan 8 buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu," ujar Zulpan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.