Revaldo Sudah 3 Kali Kesandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Revaldo
Sumber :
  • NUVOLA/VIVA

VIVA Showbiz – Aktor Revaldo ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat dihubungi awak media, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, membenarkan kabar tersebut. "Betul (Revaldo) ketangkep," kata Mukti Juharsa, Kamis, 12 Januari 2023.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Menurut keterangan Mukti, Revaldo ditangkap dengan barang bukti ganja dan sabu. Saat ini, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba itu masih ditangani dan masih dalam proses pengembangan. Mukti belum bisa memberi komentar banyak. 

Revaldo

Photo :
  • IG @revaldo.f.s.p
Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

"(Barang bukti) ganja dan sabu," kata Mukti. "Nanti, masih pengembangan," tambahnya.

Ini merupakan kali ketiga Revaldo ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pertama pada tahun 2006. Saat itu Ravaldo ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu.

Kepala BNN RI Beri Penghargaan kepada Bea Cukai di Wilayah Kalimantan Utara

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Revaldo divonis penjara selama dua tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya itu. 

Revaldo

Photo :
  • VIVAnews/Syahrul Ansari

Kemudian pada tahun 2010, Revaldo kembali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba. Revaldo ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 62 gram. Revaldo bebas pada tahun 2015 dan kembali berkarier di dunia hiburan Tanah Air.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB, telah mengamankan seorang  laki-laki terkait narkotika jenis sabu dan ganja dengan identitas Revaldo Fifaldi Suria Permana. Hasil urine positif Methamfetamin Amfetamin dan THC.

Zulpan menambahkan Revaldo ditangkap di basement Apartemen Green Pramuka Park Tower Fagio yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor Kav.49 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Revaldo dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, Pesinetron dan bintang film Revaldo kembali berurusan dengan polisi. Dia dicokok terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya