Jadi Tersangka KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Terancam Hukuman 5 Tahun

Ferry Irawan.
Sumber :
  • Instagram/@ferryirawanofficial

VIVA Showbiz – Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya sendiri, Venna Melinda. Bila nanti majelis hakim menyatakan terbukti melakukan pidana KDRT, Ferry tercancam hukuman paling lama lima tahun penjara.

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, penyidik menerapkan Pasal 44 dan 45 UU KDRT terhadap tersangka Ferry Irawan. Sebab, dalam kasus itu korban tak hanya menderita fisik, tapi juga psikis. Scroll selanjutnya ya.

“Ancamannya lima tahun penjara,” katanya di Polda Jatim di Surababya, Kamis, 12 Januari 2023.

Sopir Pikap Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Jaksel jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Venna Melinda dan Ferry Irawan

Photo :
  • IG @vennamelindareal

Dirmanto berharap Ferry kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Penyidik siap-siap mengirimkan surat panggilan agar Ferry datang ke Polda Jatim pada Senin pekan depan.

Hebatnya Adhi Kismanto, Tak Lolos Seleksi Komdigi Tapi Bisa Atur ASN soal Blokir Judol

“Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya sendiri, artis Venna Melinda. Sejumlah bukti dikantongi polisi atas sangkaan itu, di antaranya seprai dan handuk berdarah di kamar hotel lokasi KDRT terjadi.

Bukti itu di antaranya diperoleh setelah penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar hotel di Kediri.

Athalla doakan pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan.

Photo :
  • Instagram Athalla Naufal.

“Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya sprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik,” kata Dirmanto.

Dia menjelaskan, selain saksi korban, penyidik juga sudah memeriksa sedikitnya enam saksi. Mereka ialah saksi dari pihak hotel tempat Ferry Irawan dan Venna Melinda menginap dan terjadi KDRT. Kamera pemantau atau CCTV hotel yang menggambarkan detik-detik mengalami luka setelah mengalami KDRT juga sudah disita.

Setelah sejumlah alat bukti dikantongi, Rabu kemarin penyidik melakukan gelar perkara dan Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI (Ferry Irawan) sudah dinyatakan menjadi tersangka,” ujar Dirmanto.

Ferry Irawan dan Venna Melinda

Photo :
  • Instagram @ferryirawanreal

Selanjutnya, penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap Ferry dalam statusnya sebagai tersangka. Ferry dipanggil untuk datang pada Senin pekan depan. Apakah nantinya Ferry akan ditahan?

“Tunggu nanti,” ucap Dirmanto.

Saat ini, Venna datang kembali ke Polda Jatim untuk melengkapi BAP. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris, dan anaknya, Varel Bramastha.

“BAP kami hari ini adalah untuk melengkapi bahwa dugaan kekerasan tersebut bukan hanya kejadian yang terakhir di Kediri, tapi ternyata Venna sudah mengalami [KDRT diduga oleh Ferry Irawan] selama tiga bulan terakhir,” kata Hotman Paris.

Ilustrasi surat suara peserta pemilu (antara)

Pembakar Kotak Suara Pilkada di Jambi Menyerahkan Diri

Pelaku pembakaran kotak suara di TPS 2 Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, Sungaipenuh, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kabupaten Kerinci, Jambi. Informasi.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024