Ferry Irawan Resmi Ditetapkan Tersangka KDRT Terhadap Venna Melinda
- IG Ferry Irawan
VIVA Showbiz – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya sendiri, artis Venna Melinda. Ferry ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti cukup dan melakukan gelar perkara pada Rabu kemarin.
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim [penyidik] bahwa FI (Ferry Irawan) sudah dinyatakan menjadi tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 12 Januari 2023.
Dia mengatakan, penetapan tersangka diputuskan oleh penyidik setelah ,mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup tentang terjadinya unsur pidana KDRT yang disangka dilakukan Ferry terhadap Venna. Bukti-bukti itu diperoleh dari keterangan saksi korban, juga enam saksi di TKP Kediri.
Selain itu, ada juga bukti lain yang ditemukan saat olah TKP, seperti seprai kamar hotel tempat penganiayaan yang dilakukan tersangka Ferry terhadap Venna. “Seprai handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik,” ujar Dirmanto.
Langkah selanjutnya, lanjut dia, penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap Ferry Irawan dalam statusnya sebagai tersangka. Sementara ini, Venna datang kembali ke Polda Jatim untuk melengkapi BAP. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris, dan anaknya, Varel Bramastha.
“BAP kami hari ini adalah untuk melengkapi bahwa dugaan kekerasan tersebut bukan hanya kejadian yang terakhir di Kediri, tapi ternyata Venna sudah mengalami [KDRT diduga oleh Ferry Irawan] selama tiga bulan terakhir,” kata Hotman Paris.