Viral Menantu dan Mertua, Pengacara Rozy Laporkan Denny Sumargo ke Polda Banten
- VIVA/Aiz Budhi
VIVA Showbiz – Karena mengundang Norma Risma dalam podcastnya, Denny Sumargo dilaporkan Jumhadi, pengacara Rozy ke Polda Banten. Densu dilaporkan dengan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dimana, Densu dianggap turut serta menyudutkan kliennya, Rozy, sebagai pihak yang bersalah dalam dugaan perselingkuhan menantu dan mertua. Yuk scroll untuk simak artikel selengkapnya.
"Nah makanya kami melaporkan (Deny Sumargo) disini (Polda Banten). Jadi dia (Deny Sumargo) memviralkan, seolah-olah dia (Norma) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE nya," ujar Jumhadi, di Mapolda Banten, Kamis (05/01/2023).
Jumhadi juga membantah perkataan Norma Risma di podcast Curhat Bang Denny Sumargo yang mengatakan kalau mantan suami dan ibunya di grebek tanpa pakaian kemudian di arak warga. Selain itu, unggahan Norma disejumlah akun medsos juga turut dibantah, karena dianggap tidak sesuai fakta.
"Intinya tidak sesuai dengan yang dia viralkan itu. Sewaktu ketemu sama saudara Deny Sumargo. (Omongan Norma di podcast Denny Sumargo) yah kalau memang dia seperti itu silahkan buktikan," terangnya.
Rozy menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten hari ini, Kamis, 05 Januari 2023, karena telah melaporkan Norma Risma atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Rozy tidak terlalu banyak berkomentar dihadapan awak media yang menunggunya sedari siang. Sembari memegang dokumen di map warna merah, mantan suami Norma itu membantah segala yang dituduhkan kepadanya, termasuk dugaan perzinahan dan pengrebegan dikosan yang kemudian di arak warga.
"Intinya cuma kesalahpahaman saja, saya itu cuma ingin curhat saja sama ibunya. Dan terjadilah kejadian itu (penggerebegan). Jadi saya disangka yang enggak-enggak. Harapan saya, semoga proses (hukum) nya lancar," ujar Rozy, ditempat yang sama, Kamis 5 Januari 2023.