Disebut akan Dilaporkan Soal Insiden Mic di Persidangan, Nikita Mirzani Santai

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram/nikitamirzanimawardi_172

VIVA Showbiz – Artis Nikita Mirzani diketahui baru saja dinyatakan bebas atas kasus pencemaran nama baik. Namun pasca dirinya bebas, Nikita Mirzani disebut-sebut akan dilaporkan ke pihak berwajib.

Tanggapan Santai Nikita Mirzani Disebut Janda Birahi

Hal ini menyusul dengan insiden melempar berkas dan memukul mic saat sidang. Terkait hal tersebut, Nikita Mirzani tak mau ambil pusing. Nikita malah berkelakar tentang insiden tersebut.

"Untung enggak gue telan itu mic,” kelakar Nikita Mirzani saat ditemui di Senayan Jakarta Pusat, Jumat 30 Desember 2022.

5 Gosip Terheboh di 2024, Bikin Netizen Sibuk Sepanjang Tahun

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan bahwa insiden tersebut tidak seperti yang ramai diperbincangkan. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Nikita Mirzani

Photo :
  • VIVA / Isra Berlian
Terpopuler: Ibu Angkat Lolly Bongkar Kebohongan Nikita Mirzani, Kejadian Artis Paling Menggemparkan

“Padahal cuma kesenggol lho," ungkap Nikita Mirzani.

Meski akan dilaporkan, ibu tiga orang anak ini mengaku tidak peduli. Hal ini lantaran dia sudah terbiasa berurusan dengan hukum.

"Gue enggak peduli, kalau mau laporin, laporin sajalah," kata Nikita Mirzani.

Sebagai informasi, insiden Nikita memukul mic terjadi di PN Serang, Banten, pada 19 Desember 2022 lalu.

Nikita Mirzani

Photo :

Sebab saat itu Nikita kecewa dengan absennya Dito Mahendra untuk ketiga kalinya di sidang. Namun, setelah selesai sidang, Nikita Mirzani membantah sengaja melakukan hal itu.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani.

Photo :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

Nikita Mirzani memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya