Dito Mahendra Dilaporkan Jaksa Ke Polresta Serang Kota
- Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
VIVA Showbiz – Dito Mahendra dilaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Polresta Serkot, lantaran tidak pernah hadir dalam persidangan sebagai saksi korban, atas laporan yang dia buat untuk terdakwa Nikita Mirzani. Laporan itu telah dilakukan Jumat siang, 30 Desember 2022.
"Hari ini jaksa pada Kejari Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota," ujar Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, dikantornya, Jumat 30 Desember 2022.
Ketidak hadiran kekasih Nindy Ayunda ke persidangan PN Serang sebanyak empat kali, dianggap masuk ke dalam kategori menghalang-halangi dan mempersulit penuntutan oleh JPU ke terdakwa Nikita Mirzani.
"Dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP," terangnya.
Mahendra Dito juga dilaporkan atas Pasal 224 KUHP, mengenai dengan sengaja tidak hadir ke persidangan meski telah diminta datang oleh JPU untuk memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Laporan itu dibuat setelah dilakukan analisa oleh para JPU serta jaksa di Kejari Serang. Karenanya, Dito Mahendra dilaporkan ke polisi.
"Menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP," jelasnya.
Perlu diketahui bahwa Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Satreskrim Polresta Serkot atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang (ITE).
Satreskrim Polresta Serang Kota yang dipimpin AKP David Adhi Kusuma kemudian mendatangi rumah Nikita Mirzani yang menyebabkan keributan.
Personel kepolisian kemudian menangkap Nyai di loby pusat perbelanjaan di daerah Jakarta.
Sedianya Nikita akan ditahan, namun ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan. Selebriti yang kerap di warnai kontroversi itu dikenakan wajib lapor. Meski berstatus tersangka, aktris dalam film Comic 8 itu masih bisa melenggang keluar negeri.
Kasus terus berjalan hingga akhirnya Nikita Mirzani beserta dokumen dan barang buktinya diserahkan ke Kejari Serang. Ibu tiga orang anak itu pun langsung di tahan di Rutan Klas IIB Serang.
Persidangan berjalan hingga akhirnya tiba agenda meminta keterangan saksi korban, sebagai pihak yang dirugikan sekaligus melaporkan Nikita Mirzani. Selama empat kali pemanggilan, Dito Mahendra tidak pernah hadir ke ruang sidang.
Persidangan pada Kamis, 29 Desember 2022, memutuskan Nikita Mirzani dikeluarkan dari Rutan Klas IIB Serang. Kejari Serang menghargai putusan majelis hakim.
Mereka pun menggunakan haknya, yakni melakukan banding. Berkasnya sudah didaftarkan ke PN Serang pada Jumat siang, 30 Desember 2022, pukul 11.15 WIB.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani menuding jaksa menerima uang untuk menangani kasusnya agar sang selebritas bisa masuk penjara. Wanita dengan sapaan Nyai itu bahkan mengaku ada pegawai kejaksaan yang berani buka suara mengenai aliran uang tersebut.
Ucapan itu dikatakan Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, sebelum dia dinyatakan bebas dari Rutan Klas IIB Serang.
“Saya menduga ada aliran dana amplop yang diterima oleh oknum kejaksaan yang menangani kasus saya. Informasi saya dapatkan dari pegawai kejaksaan itu sendiri, dan beliau mau untuk menjadi saksi. Bahkan, beliau siap untuk terlepas dari jabatannya," ujar Nikita pada Kamis 29 Desember 2022.
Nikita Mirzani mengaku memiliki bukti atas aliran uang ke kejaksaan, agar bisa memenjarakannya selama dua bulan terakhir. Aliran dana itu dikaitkan dengan Mahendra Dito yang telah melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.
“Maksudnya gini Yang Mulia, saya di sini kan karena Dito, ditahan oleh kejaksaan, jadi saya dapet info ada aliran dana supaya saya dipenjara di Serang," terangnya.
Kekesalan dan kecurigaannya memuncak ketika dia dipersulit untuk mengobati penyakit tulangnya. Niki meyakini apa yang dikatakan di ruang sidang bukanlah fitnah dan memiliki bukti yang kuat. Sehingga, bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.