Nikita Mirzani Bebas
- Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
VIVA Showbiz – Selebritas Nikita Mirzani dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang, atas laporan Mahendra Dito dengan tuduhan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang (UU) ITE. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, di ruang persidangan.
"Maka Nikita Mirzani dibebaskan," begitu perkataan Dedy Adi Saputra, saat membacakan putusannya, Kamis 29 Desember 2022.
Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim membacakan berbagai pertimbangannya, baru memberikan keputusan artis Nikita Mirzani dibebaskan.
Salah satu pertimbangan hakim, lantaran saksi korban sekaligus pelapor, Dito Mahendra, tidak pernah hadir dalam beberapa pemanggilan ke ruang persidangan. Termasuk perintah paksa dari hakim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan paksa kekasih Nindy Ayunda itu, agar keterangannya bisa di dengarkan.
"Menimbang terhadap Mahendra Dito telah dilakukan upaya paksa tidak dapat dihadirkan ke persidangan, saksi Mahendra Dito tidak pernah hadir," ucapnya.
Majelis hakim juga memandang JPU tidak serius menyelesaikan kasus yang membelit artis Nikita Mirzani, karena tidak pernah berhasil menghadirkan saksi korban Mahendra Dito.
Bahkan menurut majelis hakim, kekasih Nindy Ayunda itu telah berada diluar negeri. Sehingga semakin sulit untuk dimintai keterangannya.
"Menurut keterangan hukumnya atau penutut umum, saksi Mahendra Dito diketahui telah meninggalkan wilayah republik Indonesia," jelasnya.