Razman Arif Tak Terima Kalah Sidang Lawan Richard Lee, Bakal Banding
- Instagram @dr.richard_lee
VIVA Showbiz – Perseteruan antara Dokter Richard Lee dan mantan pengacaranya yaitu Razman Arif Nasution, tampaknya kian memanas. Pasalnya, kini Richard Lee dinyatakan telah memenangkan hasil putusan sidang yang diambil oleh Hakim di Pengadilan Jakarta Pusat.
Sementara Richard Lee merasa lega dengan hasil putusan sidang, Razman Arif justru merasa tidak puas dan menuding adanya kesalahan dari Majelis Hakim dalam memberikan kepastian hukum.
Oleh karena itu, Razman Arif Nasution beserta tim kuasa hukumnya siap melawan hasil keputusan sidang yang dimenangkan oleh Richard Lee. Ia mengungkapkan akan membuat gugatan baru atau mengajukan banding untuk persidangan ulang.
"Saya dan tim akan melakukan dua upaya, bisa jadi kita akan lakukan pembuatan gugatan baru untuk mengajukan gugatan baru, atau kita lakukan proses banding," kata Razman Arif, Jumat 23 Desember 2022.
Menurut Razman, Hakim kurang berani mengambil keputusan sehingga dinilai tidak profesional dalam mengambil keputusan akhirnya.
"Menurut kami, Hakim tidak berani mengambil keputusan. Saya melihat hakim ini tidak profesional, tidak kompeten dan tidak mampu melakukan proses persidangan yang konstruktif, netral, aman, dan damai," kata Razman.
Di sisi lain, Richard Lee mengungkapkan bahwa gugatan Razman Arif sebesar Rp20,7 miliar yang dilayangkan sebelumnya, dinilai tidak masuk akal oleh Hakim.
"Abang mantan kan minta gaji untuk 10 tahun ke depan, menurut hakim itu tidak masuk akal," kata Richard Lee.
Hakim justru menilai Richard Lee tidak melanggar kesepakatan dalam kontraknya karena telah membayarkan jasa Razman selama bekerja dengannya. Justru, Razman Arif sebagai penggugat malah dianggap telah melanggar kontrak karena tidak memenuhi kewajibannya.
"Penggugat tidak melakukan kewajibannya. Padahal tergugat sudah minta penggugat untuk review dokumen sebanyak empat kali," kata Richard Lee.
Razman Arif juga dinilai telah melanggar kode etik sebagai kuasa hukum karena menyebarkan data pribadi kliennya ke publik.
"Penggugat menyampaikan data-data pribadi tergugat ke publik. Padahal berdasar kode etik advokat, itu tidak diperbolehkan," ujar Richard Lee.
Maka dari itu, Hakim menilai pemutusan kontrak kerja antara Richard Lee dan Razman Arif bukan bentuk pelanggaran hukum.
"Pemutusan perjanjian yang dilakukan tergugat sah dan tidak melawan hukum," jelas Richard Lee.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution telah menggugan Richard Lee sebesar Rp20,7 miliar pada 11 Mei 2022 lalu. Razman merasa dirugikan karena Richard memutus kontrak kerja sama mereka secara sepihak. Hasil putusan sidang telah diumumkan pada 21 Desember 2022 dengan kelonggaran kedua pihak masih bisa mengambil langkah hukum apabila tidak terima dengan putusan itu.