Doni Salmanan Divonis Tak Kembalikan Rp17 Miliar, Hotman Paris Bingung: Lieur Ah!

Hotman Paris
Sumber :
  • IG @hotmanparisofficial

VIVA Showbiz – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan aset-aset milik terdakwa kasus afiliator aflikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan. Sebelumnya, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara terkait kasus tersebut.

Kecelakaan Maut di Tol Pandaan Malang Tewaskan 4 Orang, Polisi Lakukan Investigasi

Hotman Paris dibuat bingung dengan kasus Doni Salmanan usai hakim memberikan vonis ringan. Putusan hakim dinilai ringan.

Melalui akun Instagram-nya, pengacara tiga anak itu mengunggah hasil tangkapan layar akun Instagram Doni Salmanan yang memperlihatkan mereka berpose di depan kamera.

2 Pelaku Perdagangan Orang ke Laos Ditangkap di Aceh, Modusnya Begini

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Pria berdarah Batak itu menyindir soal mobil mewah yang disita sebagai barang bukti Doni Salmanan yang akhirnya dikembalikan. Malahan Hotman Paris berharap suatu saat nanti Doni Salmanan bakal balapan mobil Lamborghini dengannya.

4 Korban Meninggal Dunia di Tol Pandaan - Malang, 1 Sopir 3 Penumpang

"Apakah orang bernama Doni Salmanan boleh ngefans sama Hotman Paris?" tulis Hotman Paris.

"Lamborghininya Doni Salmanan tidak disita oleh pengadilan. Apakah Doni Salmanan selepas keluar dari penjara akan beradu balap Lamborghini dengan Hotman Paris?," tulis Hotman Paris melanjutkan.

Hotman Paris pun mempertanyakan nasib dari korban investasi bodong yang dipromosikan oleh Doni Salmanan. Hotman turut prihatin.

Hotman Paris

Photo :
  • IG @hotmanparisofficial


"Tapi bagaimana dengan nasib korban investasi bodong?" tanya Hotman Paris.


"Lieur ah Hotman, nggak tahu lagi dunia hukum kita," lanjut dia.

Hakim menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Hakim pun membebaskan Doni Salmanan dari ganti rugi kepada para korban kasus trading Quotex.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing ikut mengomentari vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan atas kasus kasus binary option Quotex. Tongam memahami, vonis ini menimbulkan ketidakpuasan masyarakat.

Doni Salmanan (Kanan).

Photo :
  • Ahmad Farhan Faris/VIVA.

“Ini harusnya menjadi pengalaman bahwa apabila masuk ke dalam investasi ilegal, tidak mungkin kerugian itu bisa dikembalikan. Contoh terakhir kita lihat di binary option yang melibatkan Indra Kenz dan Doni Salmanan, diputusan kan Indra Kenz 10 tahun penjara dan aset disita negara, kemudian Doni Salmanan diputus 4 tahun dan aset dikembalikan kepada terdakwa. Ini tentu menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, tetapi kita juga harus menghormati pengadilan,” kata Tongam dalam konferensi pers perkembangan kasus penipuan berkedok investasi di Institut Pertanian Bogor (IPB) yang disiarkan secara daring, Senin (19/12/2022).

Untuk masyarakat yang merasa tidak puas, Tongam menyarankan untuk melakukan upaya-upaya hukum seperti gugatan perdata atau pengajuan permohonan pailit untuk mendapatkan hak-haknya.

"Apabila mendapat penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil yang tinggi, selalu ingat 2L, legalnya dan logisnya. Kalau dia menawarkan robot trading atau perdagangan berjangka komoditi, tanya Bappebti. Kalau tidak ada izinnya, jangan ikut walaupun keuntungannya sampai 100 kali lipat. Kemudian logis, rasionalitas imbal hasil, ini harus muncul. Jangan sampai karena imping-imping imbal hasil yang tinggi, rasionalitas kita kalah,” pesannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya