Pelaku Komentar Jahat IU ditahan dan Didenda Rp 36 Juta
- Instagram @dlwlrma
VIVA Showbiz – EDAM Entertainment agensi IU memberikan pernyataan resmi mengenai pelaku komentar jahat sang penyanyinya.
Agensi IU telah mengumpulkan bukti dari tindakan pelaku yang telah membuat unggahan dengan komentar jahat, fitnah hingga pencemaran nama baik.
"Sejak tahun lalu, kami telah mengumpulkan bukti pelaku yang berulang kali memposting postingan jahat termasuk fakta palsu yang jelas, pencemaran nama baik, dan serangan pribadi terhadap IU di sejumlah media komunitas anonim termasuk DC Inside dan mengajukan keluhan melalui firma hukum Shinwon," kata agensi .
Atas bukti tersebut, pelaku pun mengaku kesalahannya. Ia pun dikenakan denda Rp36 juta karena melanggar Undang-undang tentang Promosi Informasi dan Pemanfaatan Jaringan Komunikasi dan Informasi.
"Pelaku berulang kali menghina dan berperilaku jahat dengan cara yang sama meskipun penyelidikan sedang berlangsung, dan kami mengumpulkan semua postingan tersebut dan mengirimkan data tambahan ke lembaga investigasi," kata agensi.
"Pelaku mengakui semua tuntutan pidana melalui penyidikan, dan akibatnya, mereka dijatuhi hukuman denda sebesar 3 juta won (sekitar Rp36 juta) karena melanggar Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi (pencemaran nama baik) dan pelecehan," lanjutnya mengutip Soompi.
EDAM Entertainment juga merasakan terima kasih atas bantuan para penggemar IU yang ikut memantau unggahan para pembenci artisnya.
"Laporan dan data dari Meskipun penggemar sangat membantu dalam memantau postingan berbahaya. Kami tidak berani memahami perasaan para penggemar yang melihat kritik membabi buta dan komentar jahat terhadap orang yang dicintai, EDAM Entertainment akan berjanji untuk melakukan yang terbaik sampai hari komentar jahat itu diberantas," tutup agen.