Kevin Aprilio Buka Suara Soal Pernyataan Widy Keluar dari Vierratale

Widy Vierratale
Sumber :
  • YouTube Ngobrol Asix

VIVA Showbiz – Widy Vierratale membuat heboh para penggemarnya karena menyatakan diri keluar dari grup yang telah membesarkan namanya itu. 

Mengenal JI3, Band Kakak Beradik yang Tumbuh Bersama Musik

Melalui unggahan di Instagram Story, Widi menyatakan keluar dari Vierratale dan berpamitan kepada para Vierrania (penggemar Vierratale) dan tim produksi. Widi juga menandai akun Instagram anggota Vierratale lainnya. Scroll untuk informasi selengkapnya.

"Gw cabut juga dari Vierra ya. Gw udahan! Vierrania gw pamit juga ya. Tim prod juga ya gw pamit. Assalamualaikum," tulis @widikidiwdkdw, dikutip VIVA, Kamis 15 Desember 2022.

Debut di Industri Musik, iHateband Rilis Lagu Kemana Otakku Berlari

Belum diketahui apa maksud dari pernyataan Widy tersebut. Namun di sisi lain, Kevin Aprilio memberikan penjelasan melalui unggahan Instagram Story-nya. Ia menegaskan bahwa apa yang ditulis di unggahan Widy tersebut tidak benar adanya.

Widy Vierratale

Photo :
  • IG @_widikidiw_
Spesial Banget! Seringai Bakal Gelar Konser Tunggal dengan Libatkan Fans

"Ini gak bener ya guys. Hpnya kayaknya dibajak tadi deh tadi hmm," jelas @kevinaprilio di unggahannya.

Kevin bahkan menceritakan bahwa ia dan Widi baru saja bertemu di markas besar TNI AL dan akan tampil bersama di atas panggung malam ini.

"Barusan ketemu saya di markas TNI AL aman2 saja. Malam ini juga manggung bareng. Makasih perhatiannya. Kalian top bingitzz," sambungnya.

Widy Vierratale terakhir kali sedang terlibat dalam masalah tindak pornografi yang dilaporkan oleh Forum Pemuda Sulawesi. Sang vokalis berurusan dengan pihak berwajib karena aksi panggungnya ketika konser di Palu, Sulawesi Tengah, yang dianggap terlalu vulgar.

Saat itu, Widy yang baru saja selesai membawakan lagu tiba-tiba membuka kaos putih yang ia kenakan dan melemparkannya ke arah penonton.

Akibatnya, tindak pidana ini terkait dengan UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar Rupiah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya