Dipenjara dan Alami Bipolar, Medina Zein Alihkan Bisnis Kecantikannya kepada Heni Purnamasari
VIVA Showbiz – Medina Zein masih berada di balik jeruji hesi karena kasus pencemaran nama baik dan penipuan. Saat ini, salah satu lini bisnis Medina Zein, MD Glowing dan MD Cosmetic tak lagi menjadi miliknya. Merek dagang tersebut telah dialihkan kepada wanita bernama Heni Purnamasari.
Pengalihan hak dari Medina Susani alias Medina Zein kepada Heni Purnamasari telah dicatatkan pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Republik Indonesia.
"Kami ingin menyampaikan soal merek dagang MD Cosmetics, terhitung sejak 18 Juni 2022 merek utama MD Glowing, Cosmetics ataupun skincare sudah milik klien kami Heni Purnamasari, seluruh produk dari brand tersebut akan diproduksi oleh klien kami," ujar Ina Rahman, selaku kuasa hukum dari Heni Purnamasari di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.
Sementara itu, Lukman Azhari menyampaikan bahwa ada pembicaraan internal yang tidak mungkin dibocorkan ke publik terkait pengalihan hak merek ini. Namun ada beberapa alasan yang melandasinya.
Pertama, kondisi Medina Zein yang saat ini tidak memungkinkan melakukan aktivitas bisnis mengingat dia sedang berada di dalam penjara.
“Kedua, Medina Zein harus dipulihan kondisi kesehatan mentalnya. Maka dari itu merek atas produk kecantikan dialihkan ke ibu Heni dimana dia juga memiliki sejarah pada produk-produk MD,” ucap Lukman Azhari.
Ada sekitar 7 merek semuanya yang berada di bawah bendera MD Glowing dan MD Cosmetic dan turunannya. Semuanya kini sudah resmi berpindah tangan dari Medina Zein kepada Heni Purnamasari.
"Kemudian yang kedua tidak dipungkiri ibu Medina harus dipulihkan kesehatan mentalnya, oleh sebab itu brand ini akan dialihkan ke ibu Heni Purnamasari," ujar Lukman Azhari.
Ina Rachaman sebagai kuasa hukum Heni Purnamasari menuturkan bahwa pengalihan bisnis tersebut sudah terjadi sejak 18 Juni 2022 lalu.
Lukman mengatakan bahwa Heni Purnamasari bukan orang baru di lingkungan mereka, keduanya pernah bekerja bersama. "Beliau juga pinya history dengan dunia kecantikan dan partner dari Medina, jadi menurut kami beliau adalah sosok yang tepat untuk menjaga brand ini," bebernya.
Pengalihan hak atas merek-merek itu terdaftar dengan nomor HKI.01339/2022, HKI.01347/2022, HKI.01344/2022, HKI.01338/2022, HKI.01345/2022, HKI.01342/2022, dan HKI.04979/2022. Setelah dialihkan, pihak Medina Zein atau pihak-pihak lainnya tidak dapat menggunakan merek-merek terdaftar tersebut tanpa izin dari Heni Purnamasari. Hal tersebut apabila digunakan secara online maupun offline pemasarannya.
"Hal ini untuk menghindari sanksi hukum pidana atau sanksi perdata pelanggaran Merek," pungkas Lukman.
Medina Zein saat ini sedang menjadi terdakwa perkara dugaan penipuan penjualan tas Hermes palsu senilai Rp 1,4 miliar.
Ia baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam sidang perdana itu, jaksa penuntut umum membacakan sejumlah dakwaan. Medina sendiri mengikuti sidang via daring di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.