Usai Divonis Penjara 13 Tahun, Kris Wu Berpotensi Dihukum Kebiri

Kris Wu
Sumber :
  • Global Times

VIVA Showbiz – Kabar terbaru dari Kris Wu mantan personel EXO dan artis keturunan China-Kanada ini dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta akan dideportasi ke Kanada.Hukuman ini diberikan pada Kris Wu usai terbukti bersalah akan tindakan tidak bermoral.

Siap Ladeni Laporan Farhat Abbas, Denny Sumargo: Mau Selesai Baik-baik atau Hancur Salah Satu?

Selain itu, kini dikabarkan artis berusia 32 tahun tersebut akan mendapat hukuman kebiri. Kabar ini sontak menyita perhatian publik terkait perkembangan kasus yang menyeret nama bintang tersebut.

Mantan personel EXO, Kris Wu

Photo :
  • soompi
Setelah ‘Tobrut’ Muncul Istilah ‘Pulen’, Awas Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp10 Juta

Diketahui bahwa pada 25 November 2022 lalu, Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, diikuti dengan deportasi oleh Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di Tiongkok. Dia dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Melansir dari Koreaboo pada 8 Desember 2022, karena Kriss Wu merupakan warga negara Kanada, setelah menyelesaikan masa penjaranya, dia akan dideportasi ke negara tersebut jika persidangan pertama dikonfirmasi. Berdasarkan kemungkinan ini, ada spekulasi di media China bahwa Kris Wu mungkin akan dikenakan kebiri kimia setelah dia dikirim kembali sebagai bagian dari prosedur standar yang diikuti Kanada untuk pelanggar seks.

Pujian PM Kanada Justin Trudeau ke Prabowo: Kepemimpinan Anda Luar Biasa

Kris Wu

Photo :
  • Variety

Kebiri kimia mengacu pada prosedur medis di mana pelanggar seks disuntik dengan obat-obatan atau hormon untuk menekan hasrat seksual mereka secara paksa. Di Kanada, sarana ini sering diadaptasi oleh Lembaga Pemasyarakatan Kanada, yang juga memberikan konseling dan terapi perilaku kognitif secara paralel.

Netizen menunjukkan berbagai reaksi mereka atas spekulasi tersebut. Sementara beberapa dari mereka merasa pantas hal tersebut diberikan pada terpidana seperti Kris Wu, yang lain merasa tidak nyaman dengan klaim yang tidak berdasar sampai ada konfirmasi resmi.

Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Meita Irianty alias Tata, terdakwa kasus penganiayaan balita di daycare, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024