Jalani Sidang Putusan Sela, Nikita Mirzani Sempat Alami Sesak Nafas
- VIVA/Yandi Deslatama (Serang)
VIVA Showbiz – Sebelum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang di mulai, dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap Nikita Mirzani, Majelis Hakim mengingatkan seluruh peserta sidang untuk menaati prokes COVID-19, termasuk memakai masker.
Majelis hakim pun meminta Nikita Mirzani memakai masker, namun artis yang kerap disapa Nyai tersebut enggan memakainya, dengan alasan sedang sakit. Meski begitu, Ibu tiga orang anak itu tetap bisa mengikuti jalannya persidangan.
"Baik terdakwa dalam keadaan sehat ya, meskipun agak sesak, masih bisa mengikuti sidang ini ya. Sesuai agenda kita hari ini akan dibacakan putusan sela atas terhadap nita keberatan atau eksepsi terdakwa, kuas hukum terdakwa atau JPU ya," ujar Dedy Adi Saputra, Ketua Majelis Hakim, membuka jalannya persidangan, di PN Sereng, Senin 5 Desember 2022.
Persidangan pun tetap dilanjutkan dengan mendengarkan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Nikita Mirzani yang mengenakan dress panjang warna hitam nampak cantik, meski mengenakan rompi tahanan warna merah, saat turun dari mobil tahanan milik Kejari Serang.
Persidangan di mulai sekitar pukul 10.30 WIB, tiga Majelis Hakim pun secara bergantian membacakan surat putusan sela untuk terdakwa Nikita Mirzani.
"Putusan sela terhadap eksepsi terdakwa, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU). Putusan sela sudah disiapkan. Demi efisiensi waktu di bacakan saja ya," tuturnya.
Hingga berita ini ditulis, pembacaan surat putusan sela masih dibacakan bergantian oleh Majelis Hakim. Selain kuasa hukum Nyai, Fahmi Bachmid, nampak kerabat Nikita juga hadir di ruang sidang.
Diantaranya Pujiyanto, Fitri Salhuteru, Antonio Dedola yang dianggap sebagai kekasih baru Nikita, hingga manajernya, Sehat Hanifa.Â
Perlu diketahui bahwa Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE.
Kasus tersebut telah berjalan panjang di Mapolresta Serkot, kemudian dilimpahkan ke Kejari Serang dan kini tengah menjalani persidangan di PN Serang.