Jelang Putusan Sela Nikita Mirzani, PN Serang Dijaga Ketat

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

VIVA Showbiz – Persidangan Nikita Mirzani mengagendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim, Senin, 5 Desember 2022,. Hal itu yang disampaikan oleh hakim pada persidangan sebelumnya, Senin, 28 November 2022.

Vadel Badjideh Belum Dipenjara, Nikita Mirzani Tanggapi Tagihan Rp5 Miliar dengan Sindiran

"Agenda selanjutnya putusan sela, majelis hakim memerlukan waktu musyawarah, maka sidang ditunda satu minggu. Terkait penangguhan atau pengalihan penahanan, majelis hakim masih bermusyawarah, melihat kondisi dan situasi di lapangan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Saputra, pada Senin, 28 November 2022.

Berdasarkan pantauan, pada jadwal pembacaan putusan sela, nampak pengamanan kepolisian yang dilakukan oleh Polresta Serkot serta personil Brimob Polda Banten.

Panggilan Sayang Bocor! Nikita Mirzani dan Matthew Gilbert Makin Mesra, Sindir Isu Gimmick

Pengadilan Negeri Serang

Photo :

Personel Brimob Polda Banten bersiaga diseberang kantor Pengadilan Negeri (PN) Serang. Sedangkan personel Polresta Serkot, menyebar ke beberapa tempat, seperti di dalam gedung pengadilan hingga di seberangnya.

Usai Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Mau Penjarakan Orang Lagi: Besok Gue Umumin Musuh yang Jadi Tersangka

Dalam persidangan, nampak pengacara sudah hadir, Fahmi Bachmid, kemudian pria bule yang diduga kekasih anyar Nyai, Antonio Dedola, Dhea Hanifah, hingga Pujiyanto sahabat Nikita Mirzani yang kini berkonflik dengan pengacara Indra Tarigan.

Hingga pukul 10.00 wib, Senin, 05 Desember 2022, Nikita Mirzani belum nampak di PN Serang, begitupun mobil yang mengangkutnya dari Rutan Klas IIB Serang belum datang.

Nikita Mirzani

Photo :
  • Instagram/nikitamirzanimawardi_172

Pada persidangan sebelumnya Nikita Mirzani didakwa Pasal UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. JPU mendakwa Nikita dengan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 311 KUHP. 

Menurut surat dakwaan Nomor: 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, Nikita disebutkan telah mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya