Kejanggalan Ini yang Bikin Ustaz Yusuf Mansur Lolos dari Ganti Rugi Rp785 Juta

Ustaz Yusuf Mansur.
Sumber :
  • Instagram @yusufmansurnew

VIVA Showbiz – Ustaz Yusuf Mansur menang atas dugaan ingkar janji atau wanprestasi. Dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis, 1 Desember 2022, ustaz Yusuf Mansur lolos dari hukuman perdata biaya ganti rugi.

Kasus Pelemparan Batu ke Bus Transjakarta di Lenteng Agung Berakhir Damai, Pelaku Diminta Ganti Rugi Rp13 Juta

Ustaz Yusuf Mansur tidak menghadiri sidang tersebut dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ariel Muchtar. Begitu juga dengan pihak penggugat yang tidak hadir di persidangan putusan tersebut dan diwakili kuasa hukumnya, Ichwan Tony. 

Hakim membacakan putusan setelah mencoba untuk mendamaikan kedua belah pihak, namun keduanya memilih tak berdamai dan sepakat untuk Hakim Ketua segera membacakan putusan atas kasus wanprestasi tersebut.

Baleg DPR Setujui RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna

Hakim Ketua merasa gugatan menjadi rancu lantaran ada perubahan jumlah penggugat dalam persidangan tetapi tidak ada perubahan dalam nominal kerugian.

"Di tengah persidangan, ada perubahan jumlah orang dari 13 (orang) menjadi 12 (orang) namun jumlah nominal kerugian tetap sama yang membuat gugatan rancu," ungkap Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pada Kamis, 1 Desember 2022.

Warga Gugat Tes TOEFL Jadi Syarat Lamar CPNS ke MK

Oleh sebab itu, Hakim Ketua mengizinkan eksepsi dari penggugat sekaligus tidak menerima gugatan yang diajukan oleh 12 orang tersebut. 

"Dengan demikian, eksepsi tergugat dikabulkan. Karena eksepsi dikabulkan, majelis tidak perlu mempertimbangkan keterangan-keterangan para saksi. Dengan ini tidak menerima semua gugatan dari penggugat," kata Hakim Ketua.

Namun, Hakim Ketua menyarankan pada penggugat untuk membuat gugatan baru atau mengajukan banding dalam kurun waktu 14 hari. 

"Majelis memandang penggugat belum menyempurnakan gugatannya. Tapi penggugat dapat mengajukan gugatan baru, atau mengajukan banding dalam waktu 14 hari," pungkas Hakim Ketua.

Diketahui, kasus tersebut bermula dari Ustaz Yusuf Mansur yang memberi penawaran bisnis pada para jamaah terjkait investasi hotal dan apartemen di kawasan Tangerang. Namun, ternyata bisnis tersebut mengalami kendala, ia mengaku telah memberikan kembali dana pada para investor. Tetapi, 12 orang penggugat merasa tidak menerima apapun.

Hal itu membuat Ustaz Yusuf Mansur digugat ke PN Tangerang atas dugaan wanprestasi pada 12 orang senilai Rp 785 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya