Dituntut 7 Bulan Penjara, Ayu Thalia Menangis di Pengadilan
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA Showbiz – Ayu Thalia baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Nicholas Sean dalam agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Dalam sidang itu, terdakwa menyinggung keabsahan barang bukti yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim.Â
Adapun untuk barang bukti tersebut berupa sejumlah file artikel pemberitaan media online serta potongan video saat terdakwa hadir dalam salah satu acara televisi swasta. File tersebut kemudian dimasukkan ke dalam satu flashdisk. Scroll untuk info selengkapnya.
"Seluruh unsur 311 KUHP juga tidak terpenuhi berdasarkan bukti yang diserahkan JPU serta terdakwa meminta perlindungan hukum kepada majelis hakim," kata Pitra Romadoni dalam persidangan.
Majelis hakim juga memberikan Ayu Thalia selaku terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara pribadi. Sembari menangis, dia berharap keringanan hukuman dari hakim ketua atas tuntutan 7 bulan penjara dari JPU di sidang pekan lalu.Â
"Saya ingin mengajukan pembelaan terhadap diri saya sebagai berikut. Saya tidak pernah mencemarkan memfitnah seorang siapapun baik di media kapan pun di mana pun," kata Ayu Thalia sembari menangis.
"Saya mohon yang mulia memberikan kebijaksanaan kepada saya sebagai perempuan yang dekat di keluarga saya," tambahnya.
Kemudian, Ayu Thalia juga menyinggung soal statusnya yang menjadi tulang punggung keluarga. Dia juga meyakini majelis hakim bisa mengambil keputusan yang bijaksana dalam perkara tersebut.Â
Untuk diketahui, Nicholas Sean resmi melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 31 Agustus 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Ayu sendiri sudah menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Utara pada Kamis 24 November 2022 pekan lalu.Â
Dalam sidang tersebut, Ayu dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ayu Thalia saat ini dijerat dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.