Dugaan Pengancaman, Pengacara Indra Tarigan Dilaporkan Ke Polda Banten

Pengacara Indra Tarigan dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan pengancaman
Sumber :
  • VIVA/Yandhi Deslatama (Serang)

VIVA Showbiz – Pengacara Indra Tarigan dilaporkan Pujiyanto ke Polda Banten, atas dugaan pengancaman melalui media sosial (medsos) Instagram. Pelaporan itu terjadi usai keduanya terlibat keributan di depan Rutan Kelas IIB Serang, pada Senin, 28 November 2022.

Doa Untuk Pilkada Damai 2024, Ribuan Santri dan Ulama Bershalawat di Polda Banten

Pelaporan itu dilakukan pada Senin malam, 28 November 2022, sekitar pukul 23.00 WIB. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Kemudian oleh penyidik Polda Banten, Pujiyanto sudah dimintai keterangan hingga Selasa dini hari, 29 November 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.

Di Balik Aksi Lucu Kapolres Serang Ternyata Dia Banyak Mengungkap Kasus Kriminal

"Tadinya kita mau laporkan di Polresta Serang Kota, tapi petunjuknya di Polda Banten. Sudah di BAP juga tahap pertama oleh penyidik. Pertama kan muncul dari postingan IG saya dengan kata-kata tidak bagus dan berisi ancaman ke saya," ujar Pujiyanto, dikantornya, Rabu 30 November 2022.

Dalam rekaman video yang beredar di medsos, Pujiyanto berhadap-hadapan dengan Indra Tarigan, keduanya beradu mulut dan mempertanyakan kebenaran komentar dari pengacara berambut panjang itu.

Kompolnas Surati Polda Banten Buntut 2 DPO Kasus Mafia Tanah yang Belum Tertangkap

Pujiyanto mempertanyakan kebenaran komentar atas nama akun @advocat_indra_tarigan_black yang menuliskan, “@pujiyanto_ajie pasti sekalian lo gue injek,”. Masih dalam video itu, Indra awalnya sempat berkilah kemudian mengakuinya, meminta maaf dan berpelukan. 

Meski sudah meminta maaf, Pujiyanto mengaku tetap melaporkan Indra Tarigan ke Polda Banten, untuk memberi efek jera ke pengacara berambut pirang itu. 

"Dia pun mengakui kalau itu benar. Akhirnya dia meminta maaf, saya memaafkan. Saya sebagai warga negara baik, begitu percayanya terhadap Polri dalam penegak hukum, dalam menegakkan undang-undang (UU) tadi, bentuk perlindungan negara melalui UU kepada saya," terangnya.

Pujiyanto akan memaafkan Indra Tarigan dan menyelesaikan kasusnya melalui Restorative Justice (RJ), jika pengacara itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Terlebih, keduanya tidak saling kenal namun ada ancaman yang diterima oleh Pujiyanto dari Indra Tarigan yang disampaikan melalui akun Instagram.

Pujiyanto mempertanyakan maksud kedatangan Indra Tarigan beserta rombongannya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Rutan Kelas IIB Serang.

Pengacara Indra Tarigan dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan pengancaman

Photo :
  • VIVA/Yandhi Deslatama (Serang)

Karena untuk menjenguk Nikita Mirzani, harus memiliki izin. Menurutnya, Indra tidak memiliki hubungan kekerabatan maupun pertemanan dengan Nyai. 

"Dia (Indra Tarigan) diduga ada niat yang tidak baik. Dia datang ke PN, juga sudah selesai. Dia datang ke Rutan, untuk apa kalau diduga untuk mencari keributan, mencari sensasi. Kalau dia mau bertaubat dari perbuatan itu, saya akan selesaikan permasalahan ini untuk RJ," jelasnya.

Dalam salinan laporan yang diterima, Indra Tarigan dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan pelanggaran Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-undang (UU) Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya