JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Ditunda Satu Minggu
- Instagram/nikitamirzanimawardi_172
VIVA Showbiz – Jaksa Penuntut Umum (JPU), meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Nikita Mirzani. Menurut jaksa, surat dakwaan selebritas itu sudah memenuhi unsur sesuai pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, mengenai kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Permohonan JPU itu dibacakan oleh Jaksa Fitriah, serta ditandatangani empat JPU lainnya, yakni Edwar, Selamet, Budi Atmoko serta Fatah Ambiya Fajrianto.
"Memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela yang amarnya menetapkan bahwa keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima atau ditolak seluruhnya," kata Fitriah, di ruang sidang utama PN Serang, Senin 28 November 2022.
Sedangkan menurut pihak Nikita Mirzani, majelis hakim belum memutuskan menolak atau menerima eksepsi yang disampaikan Nikita maupun pengacaranya.
Fahmi Bachmid, selaku pengacara Nikita, menunggu keputusan majelis hakim pada sidang pekan depan, Senin, 05 Desember 2022.
"Majelis menyatakan masih mempertimbangkan beberapa hal. Kami tunggu minggu depan apa yang terjadi," ujar Fahmi Bachmid, dilokasi yang sama.
Fahmi juga sudah mengajukan penangguhan atau peralihan penahanan bagi kliennya ke hakim PN Serang sejak sidang pertama, namun hingga kini belum mendapat keputusan. Dia masih menunggu kabar baik yang dikeluarkan majelis hakim untuk sang selebritas.
"Keputusannya minggu depan, jadi, sampai detik ini belum ada keputusan terhadap eksepsi maupun permohonan penangguhan Nikita," terangnya.
Persidangan Nikita Mirzani akan dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela atas kasus yang menimpa selebritas yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Termasuk mengenai permohonan pengacara yang meminta penangguhan atau pemindahan penahanan Nikita Mirzani.
"Agenda selanjutnya putusan sela, majelis hakim memerlukan waktu musyawarah, maka sidang ditunda satu minggu. Terkait penangguhan atau pengalihan penahanan, majelis hakim masih bermusyawarah, melihat kondisi dan situasi di lapangan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Saputra.