VIDEO: Bacakan Eksepsi, Tangisan Nikita Mirzani Tak Terbendung

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram/nikitamirzanimawardi_172

VIVA Showbiz – Nikita Mirzani yang hadir dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, Senin, 21 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengajukan eksepsi atas tuduhan yang didakwakan kepada dirinya. Video suasana sidang artis yang biasa disapa Nyai itu pun telah viral di jejaring media sosial.  

Tanggapan Santai Nikita Mirzani Disebut Janda Birahi

Ada sembilan poin eksepsi yang dibacakan Nikita dalam persidangan tersebut. Dan saat membacakan eksepsi tersebut, tangis Nikita Mirzani pun tak terbendung.

Dilansir laman IntipSeleb, Dito Mahendra selaku pelapor atas kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani mengungkap kerugian yang dialaminya, yakni sebesar Rp17,5 juta.

5 Gosip Terheboh di 2024, Bikin Netizen Sibuk Sepanjang Tahun

Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya pun mengaku terkejut karena kerugian tersebut baru diberitahu 2 hari setelah laporan dilayangkan. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Pihak Nikita Mirzani menganggap bahwa seharusnya kerugian dilaporkan bersamaan dengan gugatan yang dilayangkan ke penegak hukum.

Terpopuler: Ibu Angkat Lolly Bongkar Kebohongan Nikita Mirzani, Kejadian Artis Paling Menggemparkan

Nikita Mirzani juga membacakan poin-poin eksepsi di hadapan majelis hakim di ruang sidang. Ketika membacakan eksepsi, ia tak kuasa menahan air mata.

Ibu tiga orang anak itu juga berharap kasusnya bisa menjadi contoh. Ia merasa sudah mengorbankan diri mencari keadilan hukum.

“Mudah-mudahan kasus ini bisa menjadi contoh karena saya sudah mengorbankan diri saya untuk mencari keadilan, untuk rakyat kecil yang kasusnya sedang berproses di Polres Jakarta Selatan yang diduga pelakunya adalah Dito Mahendra,” ujar Nikita Mirzani dilansir dari video YouTube IntipSeleb Official.

Menurut Nikita Mirzani, kasus dugaan penyekapan yang diduga dilakukan oleh Dito Mahendra lebih parah dari kasus yang dialaminya saat ini.

“Itu kan kasusnya lebih parah dari undang-undang ITE ya, penyekapan, pemukulan, dan mengambil hak kemerdekaan orang lain,” sambungnya.

Sementara itu, Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkap poin paling penting dari sembilan eksepsi yang diajukan.

“Kita ada 9 poin, yang paling penting dari semua poin itu adalah seseorang merasa dirugikan, tapi lapor dulu tanggal 16 (total) ruginya baru muncul tanggal 18,” kata Fachmi Bachmid.

“Coba anda pakai logika semua berpikirnya. Lapor polisi, baru dimunculkan kerugiannya dua hari kemudian dan ini yang dijadikan dasar untuk Nikita ditahan,” jelas Fachmi Bachmid soal eksepsi Nikita Mirzani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya