Dewi Perssik Polisikan Lagi Haters yang Menghinanya Mandul
- IG @dewiperssik9
VIVA Showbiz – Penyanyi dangdut bernama lengkap Dewi Murya Agung atau lebih dikenal Dewi Perssik kembali melaporkan akun media sosial yang menghina dirinya ke Polres Metro Depok. Ini merupakan laporan keduanya setelah sebelumnya juga melakukan hal yang sama di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepada wartawan, Dewi Perssik mengaku terpaksa menempuh jalur hukum karena lelah dengan hujatan bahkan menjurus ke fitnah yang diarahkan kepada dirinya.
“Sebagai warga negara yang baik yang merasa terganggu dengan statement yang tidak baik dan yang mengarah pada penghinaan dan juga fitnah, jadi ya saya wajib untuk lapor,” kata Dewi di Mapolrestro Depok, Jumat 18 November 2022.
Depe, panggilan akrabnya mengatakan, laporan ini ditujukan kepada beberapa akun media sosial yang telah menyinggung dirinya yang disebut mandul hingga kegagalan dalam membangun rumah tangga selama tiga kali.
“Mandul itu kan perlu dibuktikan ya, kemudian menyinggung tiga kali janda,” kata Depe.
Depe mengaku sempat menghiraukan segala hujatan yang mengarah kepada dirinya melalui media sosial tersebut. Tapi rupanya hal itu tidak juga membuat sang haters berhenti menghujatnya.
“Saya sudah mencoba untuk mengikuti kata istilah diam itu emas, tapi sepertinya saya harus melakukan sesuatu hal yang tegas aja,” kata Depe.
Apalagi, lanjut Depe, singgungan haters di media sosial kepadanya juga berimbas pada beberapa kontrak kerja yang terpaksa dibatalkan oleh kliennya.
“Ada dua pekerjaan, karena ada isu-isu ini rame-rame di tiktok apa segala macamnya Jadi klien merasa untuk sementara ditunda, intinya mereka nggak mau aku ada masalah dengan siapapun,” kata Depe.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, laporan yang dibuat Dewi Perssik telah diproses dan kini tengah dilakukan penyelidikan oleh timnya.
“Sudah ada beberapa akun dan video-video yang dikirimkan ke kami selaku penyidik, untuk kita lidik, kita pastikan nanti pemiliknya siapa,” kata Yogen.
Yogen mengatakan, bakal menerapkan pasal dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sementara kita terapkan Pasal 27 sama 36 UU ITE ya, karena ada beberapa kontrak kerja yang dibatalkan sehingga mengganggu perekonomian pelapor,” kata Yogen.
Sebagai informasi, Dewi Perssik juga sempat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Oktober 2022 untuk melaporkan seorang wanita yang menghinanya di media sosial setelah memberikan komentar terhadap kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Atas laporan Dewi Perssik itu, seorang wanita asal Malang, Jawa Timur berinisial S ditetapkan sebagai tersangka.