Widy Vierratale Disomasi Forum Pemuda Sulawesi Gegara Aksi Buka Baju
- IG @_widikidiw_
VIVA Showbiz – Penyanyi Widy Soediro Nichlany (WS) atau lebih dikenal dengan nama Widy Vierratale disomasi, buntut aksi lepas baju saat mengisi acara konser di Palu, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu. Somasi itu dilayangkan oleh Ketua Forum Pemuda Sulawesi, Mualim Bahar.
Widy diketahui mulai melepas satu persatu perlengkapan menyanyi miliknya saat konser akan berakhir. Pertama, Widy melepas sarung tangan dan melemparnya ke arah penonton.
Kemudian, aksinya itu dilanjutkan dengan melepas kaos berwarna putih yang dikenakannya dan hanya menyisakan tubuh dengan berbalut bra berwarna hitam.
Mualim Bahar menilai, aksi yang dilakukan Widy Vierratale ini bertentangan dengan budaya yang ada di Sulawesi Tengah. Ia pun tidak ingin aksi Widy ini menimbulkan bencana seperti tsunami.
"Satu hal yang kami garis bawahi, karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi Kota Palu atas gaya-gaya seperti itu walaupun dengan alibi," ujar Mualim kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu, 16 November 2022.
Mualim menilai, Widy melakukan aksi buka baju di atas panggung dalam kondisi sengaja dan sadar. Sebab, saat itu banyak masyarakat Palu yang menyaksikan konser tersebut secara langsung. "Maka dari itu tolong jangan merusak budaya kami, kampung kami, kami tidak ingin ada azab di kampung kami," sambungnya.
Sementara itu, pengacara Mualim Bahar, Zainul Arifin mengatakan kliennya baru melayangkan laporan informasi terkait dugaan pornografi buntut aksi buka baju Widy Vierratale. Saat ini, pihaknya masih membutuhkan legal standing sebelum akhirnya resmi melaporkan Widy.
Zainul juga menyebut, pihaknya sudah melayangkan somasi terhadap Widy untuk segera meminta maaf dan memberikan klarifikasi atas aksi buka baju tersebut. Jika dalam waktu 3x24 jam tidak ada klarifikasi, maka Widy segera dilaporkan ke polisi.
"Ini baru LI atau laporan informasi dan bisa ditingkatkan menjadi laporan polisi. Maka dari itu, jika dalam waktu 3x24 jam dia tidak memberikan klarifikasi ke publik maka kami akan melaporkan itu, karena menjadi salah satu legal standing," ujar Zainal.
Zainal mengatakan pihaknya berencana untuk melaporkan Widy Vierratale atas pelanggaran Undang-undang Pornografi.
"Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Jo Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp5 miliar," tandasnya.