Dokter Richard Lee Menang Praperadilan, Kartika Putri Kecewa

Kartika Putri
Sumber :
  • Instagram @kartikaputriworld

VIVA Showbiz – Dokter sekaligus YouTuber Richard Lee menang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 14 November 2022. Kata pengacara dokter Richard, statusnya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.

Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Semua Mendag

Atas kabar tersebut, pihak Kartika Putri pun memberikan respon soal menangnya dokter Richard Lee dalam sidang praperadilan. Begini tanggapannya.

Respon pihak Kartika Putri

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Kuasa hukum Kartika Putri, Brian Praneda

Photo :
  • Intipseleb/Tiya Sukmawati

Kuasa hukum Kartika Putri, Brian Praneda mengaku ikut memantau jalannya proses praperadilan. Namun sampai saat ini, ia belum mendapatkan keterangan detail terkait informasi kemenangan Richard Lee.

Tolak Praperadilan, Istri Tom Lembong Kecewa dengan Putusan Hakim PN Jaksel

“Jadi kita juga sudah mendapatkan satu informasi terkait dengan praperadilan yang dilakukan oleh RL, (Richard Lee), kita ikut mantau juga jalannya proses praperadilan namun hingga saat ini kita belum mendapatkan informasi penuh terkait kemenangan tersebut,” kata Brian Praneda selaku kuasa hukum Kartika Putri melalui via zoom pada, Rabu 16 November 2022 dikutip dari IntipSeleb.

“Informasi yang kita dapat adalah ada beberapa poin yang dari praperadilan yang memang penetapan status tersangka dianggap tidak sah,” lanjutnya.

Tak hanya itu saja. Dalam keterangan Brian Praneda, ada salah satu hal yang menarik terkait pertimbangan hukum.

“Yang menjadi menarik dalam satu pertimbangan hukumnya adalah dasar dikabulkannya permohonan praperadilan dikarenakan salah satunya pedoman dengan surat keputusan bersama 3 menteri Menkominfo, Kapolri, disebutkan bahwa untuk laporan itu tidak boleh menggunakan kuasa, dalam artian harus korban langsung yang melapor,” kata Brian.

“Akan tetapi satu hal yang sangat digarisbawahi adalah bahwa banyak sudah diumumkan dari pihak pemerintah, SKB (Surat Keterangan Bebas) hanya bersifat sebagai pedoma, dia tidak bisa digunakan atau dihentikan satu proses yang telah berjalan yang menyatakan pasal 27 ayat 3 ini salah satu yang bersifat UU ITE,” sambungnya.

Kartika Putri Kecewa

Kartika Putri

Photo :
  • Instagram @kartikaputriworld

Lebih lanjut, terkait kemenangan Richard Lee lewat jalur praperadilan, pihak Kartika Putri mengaku kecewa. Hal ini lantaran dasar pertimbangan hukum dengan SKB 3 Menteri yang menggantikan proses penyidikan.

“Kalau kecewa tentu, karena kalau dasar pertimbangan yang digunakan secara SKB kita oke, mungkin kita bisa terima. Akan tetapi kalau misalnya dengan dasar pertimbangan hukum dengan SKB 3 menteri menggantikan proses penyidikan apalagi menyatakan ya penatapan tersangka dinyatakan tidak sah itu kita sangat kecewa,” ujar kuasa hukum Kartika Putri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya