Sidang Nikita Mirzani Dilanjutkan Dua Pekan Mendatang

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

VIVA Showbiz  – Sidang perdana Nikita Mirzani telah selesai dilaksanakan, dengan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang. Ketua majelis hakim, Dedi Ari Saputra memutuskan, sidang lanjutan akan digelar dua pekan mendatang, tepatnya pada Senin, 28 November 2022, pukul 10.00 wib di ruang sidang utama.

Shella Saukia Diduga Danai Umroh Isa Zega, Nikita Mirzani Geram: Dulu Gue Bela Produknya Overclaim

Sidang lanjutan dijadwalkan  mendengarkan eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani beserta kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Selesai persidangan, selebriti itu kembali masuk penjara di Rutan Klas IIB Serang. Scroll untuk simak selengkapnya.

"Persidangan selanjutnya dilanjutkan 28 November 2022. Untuk Jam nya, jadi kita jadwalkan jam 10.00 wib. Dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan terdakwa dari kuasa hukum. Terdakwa kembali ke tahanan," ujar ketua majlis hakim, Dedi Ari Saputra, Senin, 14 Nove,ber 2022.

Nikita Mirzani Berikan Syarat Ini Jika Vadel Badjideh Mau Bertemu Dengannya

Mendengarkan jadwal persidangan dilanjutkan dua pekan lagi, Nikita Mirzani sempat keberatan, karena harus menunggu waktu yang cukup lama.

Isa Zega Berdoa Depan Ka'bah, Sebut Nama Nikita Mirzani dan Minta Hal Ini

"Kelamaan yang mulia," ujar Nikita.

Perlu diketahui bahwa Nikita menjadi terdakwa atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Di petikan dakwaan berdasarkan laman resmi http://www.sipp.pn-serang.go.id, Nikita akan didakwa dengan penerapan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, ketiga Pasal 311 KUHP.

Fitri Salhuteru

Unggah Momen Nikita Mirzani Lahiran, Fitri Salhuteru Bahas Pengorbanannya Sebagai Sahabat

Lewat unggahan itu Fitri Salhuteru mengaku tidak punya niat mengungkit kebaikan yang telah ia lakukan di masa lalu.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024