Yang Hyun Suk Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba B.I dan Ancam Han Seo Hee

Yang Hyun Suk
Sumber :
  • Allkpop

VIVA Showbiz – Yang Hyun Suk dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa karena telah berusaha menutupi kasus narkoba B.I eks iKON dan mengancam informan Han Seo Hee.

Pada 14 November KST, persidangan Yang Hyun Suk dan lainnya diadakan di Divisi Perjanjian Pidana ke-23 Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Menurut penuntutan tersebut, mantan CEO YG Entertainment itu mengancam mantan trainee Han Seo Hee setelah dia memberi tahu polisi tentang dugaan penggunaan narkoba oleh B.I. 

Penuntut menuntut 3 tahun penjara untuk Yang Hyun Suk dan memohon 2 tahun penjara untuk Tuan Kim yang dituntut bersama Yang Hyun Suk selama pernyataan akhir.

Yang Hyun Suk.

Photo :
  • http://zackyliciouss.blogspot.com

"Terbukti dia memaksa mantan informan peserta pelatihan dengan mengatakan bahwa tidak ada gunanya mengeluarkan orang seperti Anda. Tindakan kriminalnya jahat dan dia tampaknya tidak memiliki rasa penyesalan," kata Jaksa Penuntut, melansir Allkpop, Senin 14 November 2022.

Sementara itu, Yang Hyun Suk diduga mengatakan kepada Han Seo Hee bahwa ia dapat melihat semua yang dilakukan wanita itu selama penyelidikan. Yang Hyun Suk juga mengancan Han Seo Hee dengan ancaman pembunuhan.

"Akan mudah untuk membunuh seseorang seperti Anda di dunia hiburan", kata Yang Hyun Suk kepada Han Seo Hee.

Ia juga sempat memberikan iming-iming hadiah kepada Han Seo Hee jika ia mau menarik kembali pernyataannya kepada polisi.

Kompak yang Jangan Ditiru, Satu Keluarga Terlibat Sindikat Penyelundupan Sabu di Batam

"Jika Anda menarik kembali pernyataan Anda ke polisi, Saya akan memberi Anda hadiah dan menunjuk pengacara untuk Anda," ujarnya waktu itu.

Tetapi pada 1 November lalu, Yang Hyun Suk tidak membenarkan cerita Han Seo Hee dan mengaku tidak ada maksud buruk kepada wanita itu. Ia bahkan menegaskan tidak pernah mengancam Han Seo Hee atas laporan yang telah dibuatnya.

Baru Dimainkan Sekali Sudah Ditangkap Polisi, Klub Radja Nainggolan Buka suara soal Kasus Penyelundupan Narkoba

"Sebagian besar cerita tidak benar. Saya mengatakan kepadanya untuk menjadi anak yang baik, dan maksud saya dia tidak boleh menggunakan narkoba dan memberi tahu mereka karena khawatir. Setengah dari waktunya dihabiskan menghibur dan mendengarkan," tuturny.

Sementara itu, setelah melewati berbagai proses yang sangat panjang pengadilan akan mengumumkan vonis akhir untuk Yang Hyun Suk pada 22 Desember 2022.
 

Gempar, Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Tersandung Skandal Penyelundupan Narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa.

Polri Akui Kesulitan Tangkap Fredy Pratama: Masih Dilindungi di Thailand

Polri Akui Sulitnya Tangkap Fredy Pratama yang Masih Dilindungi di Thailand

img_title
VIVA.co.id
12 Februari 2025