Kuasa Hukum Nikita Mirzani Minta Sidang Digelar Offline

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

VIVA Showbiz – Pihak Nikita Mirzani akan meminta kepada majelis hakim, agar persidangan bisa dilakukan offline atau tatap muka di ruang sidang. Hal itu akan disampaikan pengacaranya pada sidang pertama gang akan digelar besok, Senin, 14 November 2022.

Cerita Nikita Mirzani Diperiksa Polda Jatim, Saksi atas Pencemaran Istri Juragan 99

"Iya harus off line," ujar Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, dikonfirmasi melalui pesan elektroniknya, Minggu 13 November 2022. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Nikita Mirzani

Photo :
  • IG @nikitamirzanimawardi_172
Mira Hayati Bos Skincare yang Terancam 15 Tahun Penjara Punya Harta Fantastis, Puluhan Miliar per Bulan!

Pengadilan Negeri (PN) Serang akan menggelar sidang perdana Nikita Mirzani secara online terlebih dahulu. Kemudian mendengarkan permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum dan terdakwa.

Jika persidangan offline dikabulkan oleh majelis hakim, menjadi kewajiban JPU untuk menghadirkan terdakwa Nikita Mirzani di ruang sidang.

Terbaru, Perkara Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh, Polisi Ungkap Hal Ini

Nikita Mirzani

Photo :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

"Untuk sidang online masih dimungkinkan. Untuk seterusnya akan online atau offline, biasanya terdakwa akan meminta, apakah itu akan tatap muka," ujar Humas PN Serang, Uli Purnama, Minggu 13 November 2022.

PN Serang telah menyiapkan ruang sidang utama untuk menyidangkan Nikita Mirzani pada Senin, 14 November 2022. Sidang perdana yang dilakukan secara online nantinya akan menghadirkan majelis Hakim, JPU dan kuasa hukum saja.

"Kalau sidang online, hanya dihadiri hanya dihadiri PH (penasehat hukum). Terdakwa tetap berada di dalam rutan," jelasnya.

Sidang korupsi tata niaga timah

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Saksi ahli mengungkapkan bahwa kerugian lingkungan dalam kasus ini hanya mencapai Rp 150 triliun, jauh berbeda dari angka Rp 271 triliun yang dilaporkan BPKP.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024