Bawa Bukti Kuat Ini, Feby Sharon Tegaskan Bukan Pelakor
- Instagram @feby_sharon.
VIVA Showbiz – Feby Sharon mendatangi Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum pada Kamis 10 November 2022. Hal ini dilakukan usai dirinya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh AKBP Aris Rusdianto.Â
AKBP Aris Rusdianto melaporkan Feby Sharon ke Polda Sumatera Selatan setelah mengaku tak terima ketika Feby Sharon menyebutnya sebagai suami sah Feby Sharon. Scroll untuk tahu cerita lengkapnya.
Mengenakan kaos bergambar foto pernikahannya dengan AKBP Aris Rusdianto, Feby Sharon menyatakan dengan jelas bahwa dirinya adalah istri sah dari AKBP Aris Rusdianto dan bukan pelakor seperti yang ditudingkan oleh kakak ipar Taqy Malik, Mesya Thalib.
"Aku mau mengatakan aku istri sahnya aku bukan pelakor," kata dia mengutip tayangan YouTube Seleb oncam, Jumat 11 November 2022.Â
Lebih lanjut dijelaskan Feby Sharon, dia dengan AKBP Aris Rusdianto telah menikah di tahun 2008 lalu. Di mana kala itu, Aris mengaku berstatus lajang dan dibuktikan dengan identitas yang dibawa Feby.
"Saya menikah dengan suami saya tidak pernah berpoligami, tidak pernah izin apapun karena saya menikah dengan suami saya (berstatus) bujang. Kita belum tau siapa istri pertama karena saya dinikahkan suami saya mengakunya bujang," kata dia.
Feby Sharon dan kuasa hukumnya, Tri Wiyono Susilo juga mengungkap sejumlah bukti yang telah dibawanya. Mulai dari buku nikah, hingga foto-foto prosesi pernikahan yang terjadi pada tahun 2008 lalu. Di mana keduanya menikah di bawah KUA Taman Sari Jakarta Barat.
"Kami juga bawa bukti pada saat saudara A Rusdianto sebelumnya, kuasa hukum Aris Rusdianto mengatakan dia membenarkan adanya pernikahan antara A Rusdianto dan Feby Sharon. Kami punya KTP-nya dan kami juga punya bukti kartu anggota Polrinya, kalau secara hukumnya sudah lengkap," kata dia.
Lebih lanjut, Tri Wiyono menjelaskan bahwa Kamis kemarin datang ke Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum terkait kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh AKBP Aris Rusdianto.
"Sebenarnya hari ini tepat 10 November 2022 kita ada berita panggilan di Polda Sumatera Selatan atas laporan Aris Rusdianto. Tapi kami memilih datang ke Mabes Polri untuk mengadukan ke Bapak Irjen Pol Listyo Sigit untuk memberikan surat kepada perlindungan hukum kepada beliau seperti itu," jelas dia.