Majelis Hakim Perpanjang Satu Bulan Masa Penahanan Nikita Mirzani
- Instagram @nikitamirzanimawardi_172
VIVA Showbiz – Jelang sidang pertama pada Senin, 14 November 2022, masa penahanan artis Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari atau satu bulan. Di mulai sejak Senin, 7 November hingga Selasa, 6 Desember 2022.
Perpanjangan penahanan dikeluarkan semenjak berkas dakwaan dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Senin, 7 November 2022.
"Jadi hakim sudah mengeluarkan (perpanjangan) penahanan kembali di rutan, sejak tanggal 7 November sampai 6 Desember, 30 hari, sesuai kewenangan," ujar Humas PN Serang, Uli Purnama, Rabu 9 November 2022.
Untuk sidang perdana, dijadwalkan berlangsung Senin, 14 November 2022, sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung secara online. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Dari sidang pertama itu akan diputuskan apakah sidang lanjutan berlangsung secara online ataukah offline.
Keputusan diambil setelah hakim mendengarkan masukan dari terdakwa Nikita Mirzani, penguasa hukum hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang.
"Sementara ini sidang selalu online dulu, nanti lihat perkembangan sidang pertama, apakah ada permintaan dari terdakwa, penasehat hukumnya, apakah ada permintaan jaksa penuntut umumnya. Nanti situasinya kita lihat," jelasnya.
Perlu diketahui bahwa Nikita Mirzani mendekam di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa, 25 Oktober dan akan berakhir Minggu, 13 November 2022.
Fuad Bachmid, selaku pengacara Nyai pernah meminta penangguhan penahanan namun ditolak oleh Kejari Serang dengan berbagai pertimbangan.
Niki pernah mengalami sakit dibagian punggung hingga dibawa ke RS Bhayangkara Banten, untuk mendapatkan perawatan. Nyai juga pernah mentraktir pizza untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Serang.