Dianggap Kurang Penting, Roro Fitria Absen dari Sidang Cerai
- IG @roro.fitria1989
VIVA Showbiz – Sidang cerai Roro Fitria kembali digelar Pengadilan Agama Jakarta Selatan Pada Selasa, 8 November 2022. Kali ini sidang beragendakan enyampaian keterangan saksi dari pihak Andri Irwan atau Andre Irawan.
Roro Fitria yang biasanya hadir, kini hanya diwakili tim kuasa hukumnya. Menurut mereka, Roro punya alasan mengapa tak hadir dalam sidang kali ini. Scroll selanjutnya ya.
Dalam sidang kali ini, pihak Andre akan menghadirkan dua orang saksi, yakni adik kandung dan pegawai bengkelnya. Hal ini diungkap tm kuasa hukum Roro sebelum persidangan.
"Hari ini tentang kesaksian, dia (Andre) menghadirkan adik kandung sendiri dan karyawan bengkel," ujar Andhika di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 8 November 2022.
Menurut Andhika, Roro Fitria absen pada sidang kali ini karena menganggap tidak penting untuk didatangi. Selain itu, Roro yakin saksi yang dihadirkan juga tidak bisa memberikan kesaksian yang bakal mendukung klaim dari Andre.
"Ya, dianggap enggak penting oleh Nyai. Nyai anggap saksinya enggak ada yang berbobot, enggak ada yang mendukung bantahan-bantahan dia (Andre) sebagaimana surat jawabannya dia itu," katanya.
"Dia yakin bahwa tidak mungkin saksinya mendukung. Itu bohong semua itu bantahan-bantahan," sambung sang kuasa hukum.
Menurut Andhika, prediksi dari kliennya itu tepat. Bukan mendukung pernyataan Andre, berdasarkan keterangan Andhika, dua orang saksi yang dihadirkan oleh Andre malah menguntungkan pihak Roro.
"Akhirnya terbukti kan tidak ada yang mendukung klaimnya si Andri itu. Tidak ada. Malah justru menguntungkan kami saksi di pihak Andri ini," ucapnya.
Roro Fitria menggugat cerai suaminya, Andre Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 14 September 2022 lalu. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 3468/Pdt. G/2022/PAJS. Sidang gugatan cerai Roro ini akan kembali digelar pekan depan.
"Agenda selanjutnya, seminggu lagi, nanti kesimpulan. Jadi, hasil bukti-bukti, surat, kemudian saksi-saksi itu merupakan fakta persidangan nanti disimpulkan," kata Andhika.