Nikita Mirzani Terancam Hukuman 12 Tahun, Begini Reaksi Hotman Paris
- Instagram @hotmanparisofficial
VIVA Showbiz – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea kembali mengomentari perihal penahanan Nikita Mirzani di Rutan Kelas II B Serang, setelah sebelumnya juga turut memberikan unggahan lewat akun TikToknya yang berisi komentar terhadap penahanan sang artis kontroversial. Lewat unggahan itu, Hotman Paris bertanya soal pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.
“Ada pertanyaan dari Hotman kepada kejaksaan. Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani? Apakah ada pasal selain 27 ayat (3) UU ITE?,” tanya Hotman Paris.
Bukan hanya bertanya, Hotman Paris juga memberitakan pertanyaan bahwa Nikita Mirzani tidak harus sampai dilakukan penahanan jika hanya dikenakan pasal UU ITE.
“Kalau hanya UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Sedangkan menurut KUHAP, kalau ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tidak boleh ditahan,” jelasnya.
Ia juga menutup video tersebut dengan meminta Kejaksaan Negeri Serang agar segera memberikan klarifikasi kepada publik soal pasal apa yang disangkakan kepada Nikita Mirzani. Sementara di program Pagi-Pagi Ambyar Hotman Paris baru tahu pasal yang disangkakan.
“Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun,” tutur Hotman dalam program Pagi-pagi Trans TV pada Selasa, 1 November 2022.
Hotman Paris Hutapea juga mengungkap pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani oleh pelapor Dito Mahendra, harus dibuktikan oleh Dito Mahendra dengan membuktikan kerugiaan materiil yang benar-benar dialaminya imbas dari perbuatan Nikita Mirzani itu.
Pengacara kondang itu juga meralat ucapannya dalam unggahan di TikTok yang mempertanyakan penahanan Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE, usai melihat daftar pasal yang disangkakan.
“Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan,” jelas Hotman.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Nikita Mirzani pun ditahan di Rutan Serang pada 25 Oktober 2022 sampai 20 hari ke depan, tepatnya 13 November 2022.
Beberapa waktu lalu, pihak Nikita Mirzani bahkan sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi, ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang lantaran untuk menjaga kelancaran proses hukum.