Terungkap! Prosedur Ketat untuk Bisa Temui Nikita Mirzani di Rutan Serang
- Instagram @nikitamirzanimawardi_172
VIVA Showbiz – Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang Banten, pada Selasa malam 25 Oktober 2022. Hal ini menyusul dengan ditetapkannya Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Saat hendak ditahan pada Selasa malam kemarin, terlihat Nikita Mirzani sempat mengamuk saat dibawa ke rumah tahanan. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Diketahui, Nikita Mirzani terdengar marah-marah dan menolak saat dibawa keluar ruangan menuju mobil tahanan menuju rumah tahanan.
Pengacara, kerabat maupun keluarga yang ingin menjenguk Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, harus mengajukan izin ke Kejari Serang. Nantinya, akan dikeluarkan surat untuk bertemu dengan Nyai di dalam penjara.
"Izin untuk mengunjungi tahanan titipan kejaksaan harus diajukan permohonan untuk itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya," ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, melalui pesan elektroniknya, Rabu 26 Oktober 2022.
Individu yang ingin menjenguk Nikita Mirzani mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu, kemudian mendapat surat balasan.
Surat balasan untuk berkunjung hanya bisa digunakan satu kali dan setiap kali bertemu, harus mengurus ulang surat tersebut.
"Ajukan secara tertulis. (Berlaku) untuk sekali kunjungan. (Surat balasan) biasanya langsung diberikan, tidak lama," terangnya.
Surat balasan dari Kejari Serang itu kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang dan ditunjukkan ke petugas jaga. Nanti pegawai rutan akan menuntun tamu bertemu dengan selebritas Nikita Mirzani.
"Cukup ditunjukkan ke petugas jaga aja, nanti akan dibantu mereka," ucap Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Dody Naksabani, dikantornya, Rabu 26 Oktober 2022.
Berdasarkan jadwal kunjungan tatap muka di Rutan Kelas IIB Serang, berlaku di hari Senin sampai Kamis, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Kemudian dilanjut pukul 13.00 sampai 14.30 WIB. Sedangkan untuk tahanan wanita, hanya berlaku di hari Kamis setiap pekannya.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 25 Oktober hingga 13 November 2022. Nikita tersandung kasus pencemaran nama baik dan UU ITE terhadap Dito Mahendra dan kini berstatus sebagai tersangka.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.