Begini Kondisi Sel Nikita Mirzani di Serang: Jauh dari Fasilitas Mewah dan Sekamar 9 Orang!

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

VIVA Showbiz – Pemilik nama Nikita Mirzani atau yang kerap disapa Nyai semakin menjadi perbincangan hangat publik, usai penangkapan dirinya karena kasus dugaan pencemaran nama baik.

KPK Tak Buka TPS di Rutan Buat Tahanan saat Pencoblosan Pilkada, tapi Petugasnya Datang

Nikita Mirzani yang selalu gagal masuk ke dalam bui, akhirya kini merasakan asamnya hidup di dalam jeruji besi. Mantan istri dari Sajad Ukra ini pun dinyatakan resmi menjadi tahanan baru di Rutan kelas II B Serang oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Terkait penangkapan Nikita Mirzani, pihak Kejaksaan Negeri Serang, Banten mebeberkan beberapa menahan sosok wanita kontroversial itu harus ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang. 

Perhatian Banget, Zeda Salim Sampai Ngomelin Ammar Zoni Gegara Telat Makan

Nikita Mirzani

Photo :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Freddy D. Simandjuntak pun mengungkapkan, bahwasannya terdapat dua alasan yang cukup objektif dan subjektif.  Di mana untuk alasan objektif penahanan Nikita lantaran, adanya ancaman pidana di atas lima tahun.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Sedangkan untuk alasan subjektifnya sendiri, agar Nikita Mirzani diberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,  yang lebih penting tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti,  sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana. Berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan, 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang" ujar Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak, di kantornya, Selasa 25 Oktober 2022 dikutip dari VIVA.co.id.

ilustrasi penjara

Photo :
  • Istimewa

Terkait Nikita Mirzani yang kini menjadi penghuni baru sel di Rutan kelas II B Serang pun membuat 
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno angkat bicara. Di mana ia menyampaikan, jika tidak ada hal yang istimewa dalam penahanan Nikita Mirzani. 

Masjuno pun menyebut jika Nikita Mirzani ditempatkan bersama dengan delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita lainnya di Rutan Klas IIB Serang.

Ramainya kasus penangkapan Nikita Mirzani, membuat sosok artis sensasional ini bikin penasaran banyak publik. Tak sedikit publik juga dibuat penasaran dengan tempat sel yang ditempati oleh artis kontroversial satu ini.

"Ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. Ada delapan orang, berarti totalnya sembilan orang dengan Nikita," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno dikutip pada Rabu 26 Oktober 2022.

Nikita Mirzani kali ini harus menjalani penahanan sementara di dalam sel tanpa adanya fasilitas mewah dan nyaman. Sebagai informasi, selama berada di dalam tahanan ia hanya dilengkapi beberapa fasilitas saja, mulai dari kasur, kipas angin, hingga kebutuhan harian.

Ilustrasi/Penjara

Photo :
  • http://dhedighazali.blogspot.com/2014/04/puisi-dari-balik-jeruji-besi.html

"Yah sama seperti biasa, sama seperti yang lainnya, ditempatkan sama dengan yang lainnya," ujarnya.

Masjuno selaku Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten juga menambahkan, Nikita Mirzani tidak membawa banyak barang saat masuk ke dalam tahanan.

Hanya terlihat beberapa barang pribadi serta beberapa barang yang tidak diperbolehkan digunakan selama berada di dalam rutan. Namun kini barang tersebut sudah diberikan ke pengacara Nikita Mirzani untuk dibawa pulang.

"Tidak membawa apa-apa, hanya pakaian dan kalau ada barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan dibawa, sudah kita serahkan kepada pengacaranya," terangnya.

Sebagaimana yang kita ketahui, Nikita Mirzani ditangkap lantaran adanya pengaduan dari laporan yang dibuat oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Nikita pun harus dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya