Ditahan, Nikita Mirzani Minta Dibawakan Pakaian Hingga Skincare

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

VIVA Showbiz – Nikita Mirzani tengah ditahan sejak Selasa malam, 25 Oktober 2022 di Rutan Kelas IIB Serang Banten untuk 20 hari ke depan. Nikita Mirzani harus mendekam di jeruji besi atas kasus pencemaran nama baik, terhadap Dito Mahendra.

5 Gosip Terheboh di 2024, Bikin Netizen Sibuk Sepanjang Tahun

Pasca ditahan di Rutan Kelas IIB Serang Banten, manajer Nikita Mirzani, Dhea Hanifa sempat mengunjungi Nikita pada Rabu 26 Oktober 2022. Dhea Hanifa sempat membawa sejumlah barang-barang keperluan sang artis itu.

Barang-barang yang dibawa menggunakan tas jinjing brand kenamaan dunia berwarna orange itu merupakan barang-barang pesanan Nikita Mirzani. Hal ini lantaran saat ditahan Nikita Mirzani tidak membawa barang apapun.

Terpopuler: Ibu Angkat Lolly Bongkar Kebohongan Nikita Mirzani, Kejadian Artis Paling Menggemparkan

Nikita Mirzani.

Photo :
  • VIVA/Isra Berlian.

"Aku bawain dia pakaian ganti, baju tidur, dan bandana yang biasa dipakai Nikita," ucap Dhea mengutip tayangan YouTube.

Lolly Kepergok Berbuat Mesra dengan Pacar Bule di Tempat Umum, Ibu Angkat: Kelakuannya Persis Seperti Mamanya!

Selain itu, Nikita juga memesankan kepada Dhea untuk membawa peralatan mandi, skincare dan sempat minta dibawakan makanan berupa ayam goreng.

Namun sayangnya, kedatangan Dhea pada Rabu 26 Oktober kemarin tidak bisa langsung bertemu dengan Nikita Mirzani. Dirinya hanya menitipkan barang pesanan nyai sapaannya itu ke petugas lapas.

Nikita Mirzani

Photo :
  • IG @nikitamirzanimawardi_172

"Cuman masuk ngasih KTP ngasih barang udah selesai. kita ngikutin aja kalau enggak bisa, yang penting biar cepet selesai, gue percaya keadilan pasti ada, jadi kita jalanin aja," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 25 Oktober hingga 13 November 2022. Nikita tersandung kasus pencemaran nama baik dan UU ITE terhadap Dito Mahendra dan kini berstatus sebagai tersangka. Ia ditahan untuk mencegah melarikan diri dan melenyapkan barang bukti.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya